Rabu, 29 April 2026

Kriminalitas di Malang

Belum Sempat Transaksi Sabu, Sopir Travel di Batu Tertangkap

Anggota Polresta Batu menangkap seorang sopir travel, Irwan Hamzah alias Taspen (30), warga Dusun Banjar Tengah, Desa Sumber Sekar, Kecamatan Dau.

Tayang:
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Yuli
SURYA.co.id/Iksan Fauzi
Kasubag Humas Polresta Batu menunjukkan alat hisap sabu milik tersangka, Irewan Hamzah, Rabu (25/3/2015). 

SURYA.co.id | BATU - Anggota Polresta Batu menangkap seorang sopir travel, Irwan Hamzah alias Taspen (30), warga Dusun Banjar Tengah, Desa Sumber Sekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang karena menyimpan sabu-sabu.

Menurut Kasubag Humas Polresta Batu, AKP Waluyo, Irwan ditangkap sebulan lalu, namun, baru dirilis Rabu (25/3/2015), alasannya, polisi masih mengejar pemasok sabu kepada sopir itu.

Kata Waluyo, Irwan ditangkap di sekitar Alun-alun Kota Batu pada malam hari. Saat menggeledah pakaian Irwan, polisi menemukan sisa sabu di jaket dan pipet kaca dimasukkan bungkus rokok.

“Kami bawa ke rumahnya, lalu anggota kami menemukan satu pipet, alat hisap, sendok plastik, dan buku tabungan milik tersangka untuk transaksi,” terang Waluyo.

Ketika diperiksa, Irwan mengaku mendapatkan barang itu dari seorang bernama Sugeng. Kini, Polresta Batu menetapkan Sugeng sebagai daftar pencarian orang.

Penyidik Polresta mengancam Irwan dengan hukuman penjara selama 12 tahun sesuai UU 35/2009 tentang narkotika.

Sementara, Irwan mengaku sudah setahun ini mengonsumsi sabu. Sabu yang dibeli itu seharga Rp 500.000 untuk seperempat gram. “Saya belum sempat mengambil barang, tapi sudah ditangkap polisi,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved