Kriminalitas di Madiun
Penagih Utang Rp 5,2 Juta Nekat Sita Motor Baru Pemilik Warung
"Karena saya lagi butuh uang, motor saya sita agar dia membayar. Lha kok saya malah dilaporkan polisi," kata Boiman.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Yuli
SURYA.co.id | MADIUN - Polisi Madiun menahan Boiman (41), warga Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, hara-gara menyita motor Honda Vario milik Murniningsih (45), tetangganya.
Penyitaan itu lantaran Murniningsih memiliki utang Rp 5,2 juta yang tak segera dibayarkan ke tersangka meski sudah melampaui jatuh tempo perjanjian.
Utang itu belum diangsur sama sekali oleh penjual warung kopi ini. Akibatnya, Boiman yang juga blantik kambing ini naik pitam. Apalagi, melihat korban baru membeli motor baru yakni Honda Vario itu.
Seketika, tersangka menyita motor itu sebagai jaminan, namun malah dilaporkan ke polisi dan ditahan.
"Memang sampai sekarang utang itu belum dibayarkan korban sama sekali," terang Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Ipda Suprianto kepada SURYA, Sabtu (21/03/2015).
Sayangnya, kata Suprianto, tersangka menyita motor itu secara paksa sehingga dilaporkan sebagai kasus perampasan.
"Saat itu, korban sudah mencegah, tetapi tersangka tetap nekat menuntun keluar rumah dan membawanya pulang," imbuhnya.
Dalam kasus ini, kata Suprianto tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan. Di antaranya, satu unit motor Honda Vario warna biru, satu bendel surat perjanjian leasing motor Vario, kunci kontak, serta STNK motor Vario bernopol AE 5812 GM," tegasnya.
Sementara, tersangka Boiman mengaku kesal karena. "Karena saya lagi butuh uang, motor saya sita agar dia membayar. Lha kok saya malah dilaporkan polisi," ucapnya sambil tertunduk lesu.
Saat ditanyakan ada tidaknya surat perjanjian terkait utang piutang itu, Boiman hanya menggeleng kepala.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/penagih-utang-rampas-sita-motor-baru-pemilik-warung-di-madiun-kriminal-penyitaan.jpg)