Kriminalitas di Madiun
Jaksa di Madiun Tahan Sindikat Penipuan Bisnis Beras Rp 1,5 Miliar
"Jadi tugasnya Priyo membantu tersangka utama yang buron itu karena bisa berbahasa Jawa, sedangkan Herlina tak bisa berbahasa Jawa," katanya.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Yuli
SURYA.co.id | MADIUN - Tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan akhirnya menahan anggota sindikat penipuan bermodus bisnis beras senilai Rp 1,5 milia, Kamis (19/03/2015).
Tersangka adalah Priyo Sigit Wasono (37), warga Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Jaksa langsung menahan dia setelah menerima pelimpahan berkas penyidikannya dari tim penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun.
Kendati demikian, otak kasus penipuan beras itu, Herlina alias Titik (39), tercatat sebagai warga Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok, Jawa Barat, hingga kini belum tertangkap. Polisi Madiun dan Polda Metro Jaya Jakarta masih memburunya.
"Kami langsung menahan tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri. Otak kasus ini juga belum tertangkap dan masih menjadi buron," terang JPU Kejari Mejayan yang menangani perkara ini, Suhardono, kepada SURYA.
Menurut dia, sudah ada puluhan pengepul beras asal Kabupaten Madiun terutama dari Kecamatan Kebonsari, Dagangan, Geger, dan Dolopo, yang menjadi korban penipuan kedua orang itu.
Tiap pengepul beras itu sudah mengirimkan beras sejak Juni sampai September 2014 senilai Rp 56 juta sampai Rp 276 juta. Akan tetapi, mereka hanya dibayar cek dan BG kosong dengan sistem mundur.
"Kalau tersangka ini sifatnya hanya membantu buron Herlina. Otak semua penipuan ini adalah Herlina," tegasnya.
Sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mejayan, M Arif Kurniawan, menegaskan, tersangka membantu Herlina karena semua rekening pembayaran dan pembelian beras itu menggunakan rekening tersangka.
Selain itu, tersangka yang mengumpulkan semua tengkulak beras asal Kabupaten Madiun. Sedangkan Herlina bertugas meyakinkan para tengkulak beras agar mau menjual kepadanya untuk dikirim ke Jakarta.
"Jadi tugasnya tersangka (Priyo) membantu tersangka utama yang buron itu karena bisa berbahasa Jawa, sedangkan Herlina tak bisa berbahasa Jawa," pungkasnya.
Sementara, Priyo Sigit Wasono mengaku akan memberikan keterangan jika sudah ada penasihat hukumnya. "Nanti, kalau sudah ada penasehat hukum saya tiba di sini," komentarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/priyo-sigit-wasono-jatisari-geger-madiun-kejaksaan-mejayan-penipuan-herlina-alias-titik.jpg)