Polda Jatim Gerebek Pabrik Rokok Tak Dilengkapi Gambar Peringatan Kesehatan
"Pemilik pabrik berinisial HRM, warga Tanggulangin, Sidoarjo telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jatim,Awi Setiyono.
Penulis: M Taufik | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Pabrik rokok PR CGM di Tanggulangin Sidoarjo digerebek polisi. Produsen rokok beroperasi sejak sekitar 10 tahun ini tidak mencantumkan label dan gambar peringatan kesehatan pada bungkusnya.
Dalam penggerebekan ini petugas Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menyita 18 dus rokok filter merek Gudang Cengkeh, setiap dus berisi 400 pak. Serta 1.800 pak rokok kretek merek 327.
"Pemilik pabrik berinisial HRM, warga Tanggulangin, Sidoarjo telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (17/3/2015).
Selain tidak mencantumkan gambar peringatan bahaya merokok atau kesehatan, di bungkus rokok ini tidak mencantumkan nama pabriknya.
Hal ini disebut melanggar Pasal 199 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perusahaan rokok ini juga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 2 miliar," tandas Awi.
Selain mengamankan ribuan pak rokok tersebut, petugas akan memeriksa beberapa saksi. Termasuk saksi ahli dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
"Pekan ini, kita agendakan pemeriksaan terhadap tersangka. Dan penyidik juga masih berupaya melakukan pengembangan atas perkara ini," sambungnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA