Eksekusi Mati Terpidana Kasus Narkoba

Terpidana Mati Serge Arezki Atlaoui Jalani Sidang PK Pertama

Tahun 2007, Mahkamah Agung memvonis mati karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

antara/idhad zakaria
Istri terpidana mati asal Prancis Serge Arezki Atloui, Sabin Atloui (kanan), memberian keterangan kepada wartawan, di dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Kamis (5/3/2015). 

SURYA.co.id | TANGERANG - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana mati, Serge Arezki Atlaoui warga negara Prancis, diketuai Indri Murtini dan anggota Ratna dan Made Suratmaja.

Sidang yang dilaksanakan di ruang lantai dua Pengadilan Negeri Tangerang, dijaga ketat anggota kepolisian dari Brimob bersenjata lengkap.

Sementara itu, Serge Serge Arezki Atlaoui duduk disamping kuasa hukumnya, menggunakan kemeja putih sambil menunduk mendengarkan pembacaan.

Hingga kini, proses pembacaan oleh dua kuasa hukum Serge masih berlangsung. Keluarga Serge pun tampak ikut mengamati jalannya sidang.

Serge Atlaoui yang merupakan terpidana kasus narkoba adalah Warga Negara Prancis.

Serge Atlaoui ditangkap bersama belasan terpidana lainnya pada tahun 2005 terkait kasus narkoba yakni pengoperasian pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pada tahun 2007, Mahkamah Agung memvonis mati karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Lalu Serge Atlaoui mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo namun ditolak melalui Keputusan Presiden Nomor 35/G Tahun 2014.

Hingga akhirnya Serge mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan diterima oleh PN Tangerang pada 10 Februari dan menjalani sidang perdana, Rabu (11/3/2015).

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved