Senin, 13 April 2026

Bocah 5 Tahun Koma sejak Januari 2015

Polisi Gagal Sita Barang Bukti dari RSIA Nyai Ageng Pinatih

"Jika pihak RSIA Nyai Ageng Pinatih tidak bisa memberikan barang bukti maka kami akan meminta izin untuk melakukan penggeledahan," ucap Zulpan.

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin

SURYA.co.id | GRESIK - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik terpaksa kembali tanpa membawa barang bukti dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Nyai Ageng Pinatih, Gresik, Senin (9/3/2015).

Hal ini lantaran tim penyidik gagal menemui pimpinan manajemen rumah sakit tersebut meskin telah mengirimkan surat.

"Kita melayangkan surat penyitaan barang bukti ke RSIA Nyai Ageng Pinatih, tapi pihak manajemen tidak menemui dan menjanjikan besok Selasa," kata Kapolres Gresik, AKBP E Zulpan melalui Kasatreskrim Iwan Hari Poerwanto.

Penyampaian surat penyitaan tersebut berupa berkas rekam medik dan peralatan medis yang digunakan untuk operasi Muhammad Gafhan Habibi (5), anak pasangan Pitono (37) dan Lilik Setyawati (35), warga Dusun Sumber, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.

"Jika memang pihak manejemen RSIA Nyai Ageng Pinatih tidak bisa memberikan barang bukti maka nanti akan meminta izin kepada Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk meminta surat penyitaan dan penggeledahan," imbuh Zulpan.

Setelah memberikan surat kepada staf penerima pasien RSIA Nyai Ageng Pinatih, tim reskrim Polres Gresik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Kasatreskrim langsung meninggalkan rumah sakit.

"Kami akan kembali lagi besok pagi sesuai janji staf rumah sakit Nyai Ageng Pinatih," katanya.

Muhammad Gafhan Habibi (5) mengalami koma sejak Januari 2015 dan kini berada di ruang ICU RSUD Ibnu Sina Gresik.

Habibi tak sadarkan diri setelah operasi benjelon kecil di RSIA Nya Ageng Pinatih Gresik.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved