Kamis, 9 April 2026

Pembunuh Keluarga Bos Batik di Jombang Terancam Hukuman Mati

Ulah terdakwa yang juga mantan karyawan di toko batik milik Hendiardi ini dinilai melanggar Pasal 340 KUHP(pembunuhan berencana)

Penulis: Sutono | Editor: Parmin
surya/sutono
Ikhsan Pratama menutupi muka dikawal petugas usai disidang di PN Jombang, Senin (9/3/2015). 

SURYA co.id | JOMBANG - Ikhsan Pratama (20), terdakwa pembunuhan terhadap dua anak dan istri Hendiardi (41), bos toko batik, di Perumahan Sambong Permai Blok E-11, Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang Kota, mulai diadili, di PN Jombang (9/3/2015).

Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marsandi SH, membeberkan pasal-pasal yang diterapkan menjerat terdakwa. Dari dakwaan terungkap terdakwa yang asal Pekanbaru Riau, terancam hukuman mati.

Ulah terdakwa yang juga mantan karyawan di toko batik milik Hendiardi pada 21 Oktober 2014 itu dinilai melanggar sejumlah pasal, antara lain, Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (merampas nyawa orang lain), Pasal 351, dan 353 KUHP (penganiayaan dan nganiayaan berencana).

Kemudian terdakwa juga dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (karena dua korbannya masih anak-anak), serta UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 (kepemilikan senjata tajam).

"Dari sejumlah pasal-pasal tersebut, yang paling berat pasal 340 KUHP, yakni tentang pembunuhan berencana. Ancamannya maksimal mati," kata Marsandi.

Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan hanya menunduk ketika dakwaan tersebut dibacakan. Saat Ketua Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara SH menanyakan apakah terdakwa paham dengan isi dakwaan, terdakwa ikhsan menjawab, “Mengerti,” sembari menganggukkan kepala.

Ketua majelis I Putu menyatakan, meskipun tidak ada keberatan, terdakwa akan didampingi penasihat hukum yang disediakan negara secara gratis.

“Dengan demikian sidang untuk kali ini ditutup dan dilanjutkan Senin 16 Maret 2015,” kata Putu.

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 21 Oktober 2014 . Saat itu pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar.

Saat pelaku mencongkel jendela, Delta Fitriani (34), istri Handriadi terbangun. Delta lantas menghampiri jendela. Namun sesampai di dekat jendela, pelaku menusukkan pisau sangkur yang dibawanya ke perut korban.

Korban yang menjerit kesakitan membuat kedua anaknya, Rivan Hernanda (9) dan Yoga Saputra (7) yang sedang tertidur di ruang tamu terbangun. Melihat itu, pelaku kembali menusukkan sangkurnya ke tubuh dua anak itu di bagian dada hingga tewas.

Hendriadi yang mendengar keributan di ruang tamu bergegas keluar kamar. Namun, pelaku menyerang korban dengan sangkurnya lagi secara bertubi-tubi.

Terjadi perkelahian, dan ketika Hendriadi terkena tusukan berkali-kali dia berteriak meminta tolong, sehingga warga sekitar berdatangan. Pelaku melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan diserahkan kepada polisi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved