Tata Kota
Pemkot Malang Tak Tegas Lindungi Bangunan Cagar Budaya
Dulu ada 80 rumah kuno di Jalan Ijen Kota Malang, kini tinggal 20 unit. Pemkot Malang seperti lupa janji pengesahan Perda Cagar Budaya.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yuli
SURYA.co.id | MALANG – Pemeharti bangunan cagar budaya, Dwi Cahyono, menyoroti pembongkaran rumah kuno di kawasan Jl Ijen, Kota Malang. Ia menilai, Pemkot Malang tidak tegas melindungi bangunan cagar budaya.
“Hingga sekarang Pemkot Malang tetap belum punya Perda soal Cagar Budaya. Padahal aturan itu penting untuk melindungi dan merawat bangunan cagar budaya. Kalau tidak segera ada Perda, semakin lama bangunan cagar budaya di Kota Malang akan habis,” katanya, Rabu (4/3/2015).
Menurut dia, sebelumnya bangunan rumah kuno di Jl Ijen sekitar 80 unit. Tetapi, sekarang bangunan rumah kuno di kawasan itu tinggal 20 persen atau sekitar 20 unit. Padahal bangunan rumah kuno di kawasan Jl Ijen menjadi ikon bersejarah di Kota Malang.
“Janji Pemkot Malang membuat Perda soal Cagar Budaya sampai sekarang juga belum terealisasi. Pengawasan Pemkot terhadap bangunan cagar budaya masih lemah,” ujarnya.
Ia menyebutkan, bangunan cagar budaya boleh direnovasi asalkan bangunan utamanya tetap dibiarkan utuh. Proses renovasi juga harus sesuai aturan yang ada dan melibatkan balai pelestarian cagar budaya. Menurutnya, pembongkaran total bangunan cagar budaya menyalahi undang-undang.
Dikatakannya, kondisi bangunan cagar budaya di Kota Malang memang cukup memprihatinkan, bukan hanya di kawasan Jl Ijen saja. Ia mencontohkan bangunan Bioskop Merdeka di Jl Basuki Rahmat. Kondisi bangunan bioskop di zaman Belanda itu sekarang hancur. Bangunan tersebut dibongkar dan sekarang dibiarkan mangkrak.
LIKE Facebook SURYA | Follow Twitter SURYA