Bentuk LTSP untuk Tekan Calo TKI Ilegal
"Dengan begitu, terjadinya penyimpangan rekrutmen calon TKI dapat dihindari," ujarnya, Minggu (1/3/2015).
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Yoni
SURYA.co.id |SURABAYA -Masyarakat yang akan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) sebentar lagi tidak ribet mengurus persyaratan administratif.
Pasalnya Pemprov Jatim akan membentuk unit layanan terpadu satu atap (LTSP) untuk TKI, untuk menekan keberadaan calon dan masih maraknya TKI ilegal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Edi Purwinarto mengatakan, LTSP untuk TKI tersebut merupakan tindak lanjut dari keluarnya Permenaker nomor 22 tahun 2014.
Tujuannya, untuk memudahkan dan memangkas waktu pengurusan berkas dan admistrasi para calon TKI. Selain itu, biaya juga menjadi lebih murah.
"Dengan begitu, terjadinya penyimpangan rekrutmen calon TKI dapat dihindari," ujarnya, Minggu (1/3/2015).
Menurut Edi, dalam LTSP TKI, layanan perijinan yang diberikan tidak hanya terkait pelayanan pembuatan paspor dan kartu tenaga kerja luar negeri. Layanan asuransi untuk TKI, kesehatan, sosialisasi, hingga pembekalan akhir pemberangkatan juga diberikan.
"Selain itu, perlindungan saat penempatan dan pembinaan paska penempatan juga diberikan oleh LTSP," jelasnya.
Dengan berbagai fungsi yang dimiliki tersebut, petugas yang ada di LTSP akan berasal dari berbagai instansi atau stakeholders terkait TKI. Mulai Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Disnaker, Dinas Kesehatan, imigrasi, kepolisian, Angkasa Pura, asosiasi pengerah jasa tenaga kerja, dan satuan kerja terkait lainnya.
"Pokoknya semua pihak terkait akan dilibatkan," imbuh mantan Asisten III bidang Kesra Setdaprov Jatim ini.
Karena keberadaan LTSP untuk TKI sangat mendesak, Edi optimis bulan April nanti, unit lembaga baru yang juga dapat menjadi bank data TKI di kabupaten/kota ini sudah berdiri dan memberikan layanan kepada masyarakat. Meski layanan yang diberikan belum penuh alis bertahap.
"Kantornya akan kita tempatkan di Kantor Disnaker Jatim, yang ada di Jalan Bendul Merisi," tegasnya.
Saat ini jumlah TKI asal Jatim yang bekerja di luar negeri sebanyak 46 ribu orang. Mereka tersebar di berbagai negara, mulai Malaysia, Hongkong, Timur Tengah, Eropa, dan berbagai negara lainnya.
Dengan banyaknya jumlah TKI tersebut, Edi menyebut setiap bulan rata-rata minimal 1.000 orang yang mengurus berkas persyaratan untuk menjadi calon TKI.
"Makanya keberadaan LTSP ini sangat dibutuhkan masyarakat," pungkasnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA