Tak Berizin, Pemkot Tutup Sembilan Lokasi Usaha Suplai Batu Bara
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, penutupan terhadap usaha penyuplai batu bara ini awalnya dilakukan terhadap 8 lokasi.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Pemkot Surabaya akhirnya menutup sembilan lokasi usaha penyuplai batu bara di Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo. Pasalnya, perusahaan pengelola usaha tersebut belum memiliki izin operasional melakukan aktivitas distribusi batu bara.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, penutupan terhadap usaha penyuplai batu bara ini awalnya dilakukan terhadap delapan lokasi usaha.
Dalam pelaksanaan ternyata ada dua lagi lokasi usaha yang sama dan tidak memiliki izin. Dan yang satu langsung ditutup dan satunya pihaknya masih menunggu rekomendasi dari BLH untuk melakukan penutupan lokasi usaha.
"Begitu rekomendasi BLH turun, maka satu lokasi usaha suplai batu bara akan langsung kami tutup. Keberadaan perusahaan tersebut sangat mengganggu lingkungan sekitar," ujar Irvan.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA