Selasa, 21 April 2026

Tak Berizin, Pemkot Tutup Sembilan Lokasi Usaha Suplai Batu Bara

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, penutupan terhadap usaha penyuplai batu bara ini awalnya dilakukan terhadap 8 lokasi.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin

SURYA.co.id | SURABAYA - Pemkot Surabaya akhirnya menutup sembilan lokasi usaha penyuplai batu bara di Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo. Pasalnya, perusahaan pengelola usaha tersebut belum memiliki izin operasional melakukan aktivitas distribusi batu bara.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, penutupan terhadap usaha penyuplai batu bara ini awalnya dilakukan terhadap delapan lokasi usaha.

Dalam pelaksanaan ternyata ada dua lagi lokasi usaha yang sama dan tidak memiliki izin. Dan yang satu langsung ditutup dan satunya pihaknya masih menunggu rekomendasi dari BLH untuk melakukan penutupan lokasi usaha.

"Begitu rekomendasi BLH turun, maka satu lokasi usaha suplai batu bara akan langsung kami tutup. Keberadaan perusahaan tersebut sangat mengganggu lingkungan sekitar," ujar Irvan.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Tags
Satpol PP
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved