Jumat, 10 April 2026

Pejabat Kadin Jatim Tersangka Korupsi

Pemprov Beberkan Mekanisme Hibah Kadin Jatim ke Kejati

Beberapa hari lalu pejabat Biro Perekonomian dipanggil oleh penyidik Kejati guna dimintai keterangan.

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Titis Jati Permata

SURYA.co.id | SURABAYA - Pemprov Jatim ikut bersuara menyusul penetapan DKP dan NS, dua pejabat Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 20 miliar.

Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim I Made Sukartha mengatakan, pihaknya belum mengetahui jika DKP dan NS telah ditetapakan sebagai tersangka oleh Kejati.

"Tahunya ya baru dari sampeyan ini," ujarnya, ketika dikonfirmasi SURYA.co.id, Selasa (17/2/2015) sore.

Untuk itu, pihaknya, kata Made akan menunggu sekaligus memantau perkembangan proses kasusnya lebih lanjut.

Meski demikian, dia menjamin bahwa Pemprov Jatim akan kooperatif jika dimintai keterangan terkait dana hibah yang diberikan ke KADIN Jatim.

Hal itu ditunjukkan, ketika beberapa hari lalu pejabat Biro Perekonomian dipanggil oleh penyidik Kejati guna dimintai keterangan.

Nah, saat dipanggil Kejati itulah semua tentang dana hibah Pemprov untuk KADIN dijelaskan semua. Mulai mekanisme hingga prosesnya bagaimana.

"Pokoknya semua sudah kita jelaskan ke Kejati," tegas mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas PU Bina Marga Jatim ini.

Kejati menetapkan DKP dan NA, dua Wakil Ketua KADIN Jatim sebagai tersangka, terkait perkara dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemprov Jatim tahun 2012 dan 2013 yang dikucurkan lewat Biro Perekonimian. Setiap tahun, dana hibah cair Rp 10 miliar.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved