Komisi A Bangkalan : Jangan Dulu Bentuk Panitia Pilkades
"Lebih baik pembentukan panitia pilkades ditangguhkan dulu karena permendagrinya belum turun," ungkap
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni
SURYA.co.id |BANGKALAN - Komisi A DPRD Bangkalan menegaskan semua Badan Perwakilan Desa (DPB) tidak keburu membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (pilkades) karena payung hukumnya belum jelas.
"Lebih baik pembentukan panitia pilkades ditangguhkan dulu karena permendagrinya belum turun," ungkap Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi, Senin (16/2/2015).
Ia menjelaskan, permendagri nantinya juga akan mengatur fungsi, tugas, dan kewenangan BPD selaku pembentuk panitia pilkades.
"Begitu juga BPD, jangan dibentuk dulu hingga payung hukumnya jelas," jelasnya.
Pembentukan panitia pilkades, lanjutnya, dirasa percuma lantaran Peraturan Daerah (perda) BPD juga belum dibentuk.
"Bagaimana BPD mau bergerak jika perdanya belum ada," imbuhnya.
Politisi asal Partai Hanura itu memaparkan, belum turunnya permendagri ototmatis menunda turunnya Perda Pilkades se Indonesia.
"Kalau suatu daerah sudah membentuk Perda Pilkades acuannya dari mana? Jika panitia sudah terbentuk nantinya BPD tidak kuat dan bisa dituntut oleh calon kades yang kalah," tandasnya.