Dewan Dukung Pemkot Surabaya Rebut Kembali Kolam Renang Brantas
Jika kolam renang Brantas dikuasai perseorangan maka akan berdampak pada penguasaan aset-aset Pemkot lainnya.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - DPRD Surabaya mendukung upaya Pemkot Surabaya merebut kembali aset Kolam renang Brantas. Jika kolam renang Brantas dikuasai perseorangan maka akan berdampak pada penguasaan aset-aset Pemkot lainnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwiyono mengatakan, Pemkot dalam upaya mengambil kembali aset kolam renang Brantas harus menggunakan jasa pengacara berpengalaman dan ternama. Dengan demikian Pemkot bisa selalu memenangkan setiap perkara, terutama menyangkut kepemilikan aset yang diklaim milik perseorangan.
"Jadi Pemkot jangan menggunakan pengacara yang kurang berpengalaman sehingga mudah kalah di persidangan," kata Adi Sutarwiyono, Senin (16/2/2015).
Adi menmabahkan, pihaknya melihat kekalahan demi kekalahan dalam persidangan terkait beberapa persoalan menyangkut hukum Pemkot Surabaya tidak boleh terjadi lagi.
Pemkot Surabaya harus kuat dengan memiliki pengacara-pengacara andal yang bisa memenangkan setiap sengketa hukum di Pengadilan.
Setidaknya, dari berbagai kasus hukum nantinya Pemkot tidak dipandang sebelah mata oleh lawan sengketanya.
"Mudah-mudahan Pemkot bisa memahami apa yang kami harapkan dalam upaya melindungi dan mempertahankan aset," tandas Adi Sutarwiyono.
Hal sama disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto. Menurutnya, Komisi A DPRD Surabaya akan mendukung setiap langkah Pemkot dalam upaya mengambil alih kembali aset kolam renang Brantas.
Ini dikarenakan aset tersebut cukup bernilai dan berharga untuk bisa dimanfaatkan oleh warga Surabaya.
"Untuk itu, DPRD mendukung penuh upaya Pemkot mengambil kembali aset kolam renang Brantas dari tangan perseorangan," kata Herlina Harsono Njoto.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA