Jumat, 17 April 2026

Pembobolan Bank Pelat Merah di Sidoarjo

Penyidik Kejari Sidoarjo Tetapkan Dua Tersangka Baru

Selasa (3/2/2015) Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan tersangka baru yakni Abdul Kholik dan Yuliani.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin

SURYA.co.id | SIDOARJO - Penyidikan Pembobolan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Artha Sidoarjo senilai Rp 9,2 miliar terus bergulir. Pembobolan bank milik Pemkab Sidoarjo alias bank pelat merah ini diotaki tersangka Luluk Frida Ishaq, Bendahara UPTD Dinas Pendidikan (Dindik) Sidoarjo.

Selasa (3/2/2015) Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan tersangka baru yakni Abdul Kholik dan Yuliani.

Kedua pejabat ini adalah bos dan mantan bos Luluk Farida di UPTD Tanggulangin, Sidoarjo.

Diketahui, Yuliani menjabat ketua UPTD Tanggulangin menggantikan Abdul Kholik di instansi pendidikan tersebut.

Penetapan tersangka itu langsung dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Undang Mugopal SH, Selasa (3/2/2015). Kedua itu dianggap lalai saat menjabat Kepala UPTD.

"Kewenangan sebagai pimpinan disalahgunakan sehingga mereka kami tetapkan sebagai tersangka," tandas Undang Mugopal.

Penetapan kedua tersangka merupakan hasil ekspose tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.

“Dari bukti yang ada, Abdul Kholik dan Yuliani keduanya juga terlibat,” ungkapnya.

Sebelumnya Kejari menetapkan enam tersangka yakni M Amin mantan Direktur BPR Delta Artha; Ratna W, Direktur Delta Artha; Luluk Frida Ishaq; Atiq Munziati; Munawaroh Kasek SDN Ganggangpanjang' dan Yunita. Namun, enam tersangka tersebut hingga kini belum ditahan.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved