Tagih Pajak, Dispenda Malang Kota Gandeng Kejari
"Dari 7 SKK itu sudah terselesaikan semua pada Januari 2015 ini. Nilai tunggakannya saya tidak hafal, tapi lebih dari Rp 100 juta," kata Ade
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni
SURYA.co.id |MALANG - Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk penagihan pajak.
Pada Januari 2015 ini, sudah ada 7 wajib pajak bandel yang diselesaikan oleh kejaksaan.
Kepala Dispeda Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan akhir Desember 2014 lalu memberikan 7 surat kuasa khusus (SKK) kepada kejaksaan.
SKK itu untuk penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang menunggak.
"Dari 7 SKK itu sudah terselesaikan semua pada Januari 2015 ini. Nilai tunggakannya saya tidak hafal, tapi lebih dari Rp 100 juta," kata Ade, Jumat (30/1/2015).
Dikatakannya, Dispenda mengeluarkan SKK setelah wajib pajak bandel tidak bisa diajak koordinasi.
Sebelum mengeluarkan SKK, Dispenda sudah mengirim surat panggilan ke wajib pajak tersebut. Tetapi, beberapa kali panggilan, wajib pajak tidak pernah hadir.
"Kalau sudah tidak bisa diajak koordinasi, kami menyerahkan ke kejaksaan untuk penagihannya," ujarnya.
Menurutnya, Dispenda akan mengeluarkan SKK lagi pada 2015. Rencananya, ada 50 SKK yang akan dikirim ke kejaksaan. SKK paling banyak untuk penagihan PBB.
"Tahun ini, kami juga akan melakukan kerja sama dengan BPKP untuk mengaudit pajak," katanya.
Kasi Datun Kejari Kota Malang, Subkhan mengatakan 7 SKK yang diterima kejaksaan soal penagihan PBB.
Nilai tunggakan PBB yang ditagih bervariasi mulai Rp 60 juta, Rp 90 juta, dan Rp 130 juta.
"Dari 7 SKK itu sudah tertangani semua. Nilai tunggakannya bervariasi, paling kecil Rp 50 juta," ujarnya.
Perlu diketahui, warisan piutang PBB dari pemerintah pusat mencapai Rp 110 miliar.
Piutang PBB itu terhitung mulai 1996 sampai 2012. Total piutang PBB yang berhasil diselamatkan mulai 2013 sampai sekarang sudah mencapai Rp 16 miliar.