Sabtu, 11 April 2026

Tiga Kantor Investasi Bodong Telah Tutup

PT DBS juga sama dengan PT AFC berisiko merugikan masyarakat.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Wahjoe Harjanto

SURYA.CO.ID | KEDIRI - Efek domino kasus investasi bodong PT Asia Financial Consultan (AFC) mengakibatkan kepanikan ribuan membernya. Terlebih kasus PT AFC sudah dibidik penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota.

Akibatnya dua usaha sejenis, yakni PT Garuda Muda Perkasa (GMP) di Jl Raung dan PT Cahaya Bintang Sentosa (CBS) di Jl Mayor Bismo, Kota Kediri, telah menutup usahanya.

Saat ini di Kediri tinggal PT Dua Belas Suku (DBS) yang masih melayani membernya. PT DBS belum tersentuh penertiban aparat karena lokasi kantornya ada di wilayah Kabupaten Kediri.

Dua Kantor PT DBS masing-masing di Desa Gogorante dan ruko di Kota Pare. Bahkan anggota member dari PT DBS yang berpusat di Blitar masih membuka praktik bisnis serupa dengan PT AFC dengan anggota jauh lebih banyak.

"Setelah kami cek ke Kantor Perizinan belum ada perizinan dan pengajuan izin dari PT DBS di wilayah Kabupaten Kediri," tegas Kabag Humas Pemkab Kediri Drs Haris Setiawan kepada Surya, Kamis (29/1/2015).

Menyusul temuan ini, kata Haris, petugas dinas terkait masih melakukan pembahasan untuk tindaklanjut penanganannya. PT AFC telah membuka Kantor di Jl Sersan Bahrun, Kota Kediri sejak November 2014. Sebenarnya PT AFC sempat menuai kecurigaan dari aparat kepolisian karena iming-iming keuntungan yang diberikan sangat tidak wajar.

Namun kepolisian tidak dapat bertindak lebih jauh karena belum ada laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Sama dengan Kepolisian, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga belum bertindak karena belum ada pengaduan masyarakat.

Karena tidak segera mendapatkan kejelasan, member yang dihimpun PT AFC dengan pesat membengkak. Dalam tempo dua bulan sudah dapat menghimpun sekitar 3.800 member yang membuka akun dengan dana mencapai belasan miliar.

Para member rata-rata tertarik dengan iming-iming keuntungan yang dijanjikan PT AFC sebesar 30 persen dari dana yang diinvestasikan. Akibatnya kebanyakan member tidak berpikir panjang langsung menyatakan bersedia ikut.

Dikonfirmasi terpisah Kepala OJK Kediri Bambang Hermanto menegaskan, PT DBS juga sama dengan PT AFC berisiko merugikan masyarakat. "Info dari teman-teman OJK di Malang, sudah ada korban PT DBS yang mengadukan kasusnya," jelasnya.

Menurut Usman, salah satu member PT AFC menyebutkan, untuk ikut menjadi member harus menyetor Rp 5 juta serta membayar biaya administrasi Rp 550.000. Dalam seminggu uang yang disetor akan mendapatkan pengembalian 30 persen atau Rp 6.500.000.

"Kami sudah pernah mendapatkan pengembalian sekali. Namun tidak tahu apakah nanti uang saya akan dikembalikan setelah kantor PT AFC ditutup," ungkapnya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok. LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved