Bos PT Greges Jaya Kembali Menghuni Medaeng
Bos PT Greges Jaya tersebut baru saja bebas dari Medaeng, November 2014 lalu. Selain kasus penggelapan, dia juga terlibat sejumlah perkara.
Penulis: M Taufik | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Handoko Mintoyo Rahardjo (58), warga Jl Tambak Osowilangon Surabay kembali dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Ini seiring kasus penyerobotan tanah senilai Rp 20 miliar yang menjeratnya dilimpahkan ke Kejati Jatim, Rabu (29/1/2015).
Bos PT Greges Jaya tersebut baru saja bebas dari Medaeng, November 2014 lalu. Selain kasus penggelapan, dia juga terlibat sejumlah perkara. Di antaranya, penggelapan emas, kasus asuransi atas pembakaran pabrik kayu miliknya, dan kasus BBM bersubsidi pada 2012 lalu. Bahkan, Handoko juga pernah menjadi buronan kejaksaan.
Terkait kasus tanah yang sedang menjeratnya, Handoko ditahan di Polda Jatim sejak 8 Desember 2014 lalu. Usai melalui serangkaian proses, perkara itu dilimpahkan ke Kejati Jatim. Dan oleh pihak kejaksaan, Handoko langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng.
"Setelah dinyatakan P-21 atau sempurna, perkaranya kemudian dilimpahkan tahap II ke Kejati. Pelimpahan ini termasuk berkas dan tersangkanya," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Rabu (28/1).
Handoko menjadi tersangka kasus penyerobotan tanah seluas 3.000 meter milik Faisal Risal, kerabat mantan Gubernur Jatim Imam Utomo di kawasan Raya Greges, Surabaya. Dia dijerat tiga pasal sekaligus, Pasal 167, 385, dan Pasal 266 KUHP.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA