Warga Surat Ijo Tetap Tuntut Kejelasan Status Tanah
Ketua Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya, Bambang Sudibyo mengatakan,sekarang ini belum mendapatkan jawaban terkait bukti kepemilikan tanah itu.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Meskipun akan ada kemudahan biaya pengganti tanah surat ijo oleh Pemkot Surabaya, tidak serta merta disambutan positip oleh warga pemegang surat ijo. Kewajiban warga membayar 100 persen NJOP biaya pengganti pelepasan tanah surat ijo dinilai mereka belum melegakan.
Ketua Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya, Bambang Sudibyo mengatakan, pihaknya hingga sekarang ini belum mendapatkan jawaban terkait bukti kepemilikan tanah surat ijo yang ada di Pemkot Surabaya.
Sejak awal jawaban Pemkot tanah surat ijo telanjur dimasukkan inventaris barang daerah, sehingga menjadi milik Pemkot Surabaya. Tapi hal itu tidak ada bukti kuat pendukung kepemilikan tanah surat ijo.
"Makanya, kami selalu pertanyakan landasan hukum dari Pemkot terkait kepemilikan tanah surat ijo, soal diberi kemudahan mengangsur atau lainnya itu bukan sesuatu yang diinginkan warga surat ijo," kata Bambang, Selasa (27/1/2015).
Dijelaskan Bambang, kalau Pemkot bisa membuktikan dan memiliki bukti kuat sebagai pemilik seluruh tanah surat ijo maka berapapun besaran nilai pengganti akan dibayar warga. Apakah besaran pengganti 100 persen NJOP atau lebih maka warga tidak akan keberatan membayar biaya penggantinya.
"Tapi kalau Pemkot bukan pemilik tanah surat ijo karena tidak memiliki bukti kuat kepemilikan ya bagaimana ini," ucap Bambang.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA