Biaya Ganti Tanah Surat Ijo Bisa Diangsur hingga Tiga Tahun
"Artinya, kesempatan mengangsur untuk biaya pengganti tanah surat ijo cukup dua tahun dengan masa tambahan satu tahun saja," kata Maria Theresia.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya bakal memberikan kemudahan biaya ganti tanah surat ijo. Salah satunya dengan menerapkan sistem angsuran bagi warga pemegang surat ijo yang tidak mampu membayar secara tunai.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Pemkot Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, keputusan pemberian kemudahan biaya pengganti tanah surat ijo nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya yang saat ini masih dalam pembahasan.
Angsuran yang akan diperbolehkan sebanyak 24 kali dengan masa perpanjangan hingga 35 kali.
"Artinya, kesempatan mengangsur untuk biaya pengganti tanah surat ijo cukup dua tahun dengan masa tambahan satu tahun saja," kata Maria Theresia, Selasa (27/1/2015).
Dijelaskan Maria, pemberian kemudahan bagi warga untuk bisa memiliki tanah surat ijo dengan luasan di bawah 250 meter tersebut sebagai jawaban atas keberatan warga yang harus mengganti dengan nilai 100 persen nilai jual objek pajak (NJOP).
Dengan adanya kemudahan tersebut diharapkan semua warga pemegang surat ijo (IPT/ Izin Pemakaian Tanah) bisa mengganti biaya kepemilikan tanah yang didiaminya sejak lama.
Seperti diketahui, Pemegang IPT atau surat ijo di Kota Surabaya mencapai 46.611 orang dengan luasan tanah aset pemkot yang diterbitkan surat ijo mencapai 8.319.081,62 m2.
Dimana dari total pemegang surat ijo hanya sekitar 12.000 orang yang bisa mengganti biaya kepemilikan tanah surat ijo atau pemilik surat ijo dengan luasan di bawah 250 meter persegi.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA