Perkara Pemalsuan Paspor Haji Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jika dianggap sempurna, maka proses selanjutnya adalah pelimpahan tahap II.
Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Babak baru penanganan perkara dugaan pemalsuan paspor haji.
Akhir pekan kemarin, penyidik Polda Jatim sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Jatim.
Namun, pelimpahan ini baru tahap pertama. Dan saat ini, tim dari Pidana Umum (Pidum) Kejati sedang memelajari dan meneliti berkas-berkas yang diterima dari penyidik Polda Jatim.
"Berkas (perkara pemalsuan paspor haji) sudah kami terima, dan saat ini masih diteliti," jawab Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Andi M Taufik, Senin (26/1/2015).
Dalam penyerahan berkas tahap pertama ini, ada dua kemungkinan.
Perkara itu di P-19 atau dikembalikan ke Polda Jatim dengan beberapa petunjuk dari kejaksaan jika dirasa ada yang kurang, atau berkasnya bakal di-P21 alias dinyatakan sempurna.
Jika dianggap sempurna, maka proses selanjutnya adalah pelimpahan tahap II.
Yakni penyerahan berkas perkara plus para tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU), untuk segera dibawa ke pengadilan guna disidangkan.
"Jika dalam penelitian ini berkasnya dirasa tidak lengkap, ya terpaksa dikembalikan dengan disampaikan petunjuk terkait kekurangannya. Atau sebaliknya, jika sudah lengkap pasti di-P21. Kita tunggu saja hasil penelitiannya," sambung Andi.
Dalam perkara ini, Polda Jatim sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah itu, lima orang dari perbankan, dua orang dari biro perjalanan, satu orang sebagai penghubung, dua orang pembimbing haji, dan dua tersangka lagi dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA