Dugaan Pungli SMAN 15 Surabaya
Tak Penuhi Unsur Pidana, Perkara Dugaan Pungli SMAN 15 Ditutup
“Dalam kasus di SMAN 15, tidak ada pemaksaan, tapi sukarela,” kata Sumaryono kepada SURYA.co.id, Kamis (22/1/2015).
Penulis: Zainuddin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menutup perkara dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 15 Surabaya.
Kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya tidak bisa dilanjutkan.
Penghentian kasus ini setelah Satreskrim melakukan gelar perkara, Senin (19/1/2015) lalu.
Dalam perkara ini menyidik menjerat Wakasek SMAN 15, Nanang Achmad dengan pasal 368 KUHP.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono menyatakan pasal ini tidak bisa dijeratkan kepada tersangka.
Dalam pasal ini harus ada unsur pemaksaan atau ancaman, dan menguntungkan diri sendiri.
“Dalam kasus di SMAN 15, tidak ada pemaksaan, tapi sukarela,” kata Sumaryono kepada SURYA.co.id, Kamis (22/1/2015).
Menurutnya, tersangka juga tidak bertujuan menguntungkan diri sendiri.
Memang dalam pergantian semester tahun ini, ada dua wali murid yang dikenakan sumbangan sukarela.
Seorang wali murid dikenakan sampai Rp 20 juta. Sedangkan Mayor Sidiq dipungut sebesar Rp 3 juta.
Tapi tersangka tidak memasukan uang tersebut ke kantong pribadinya. Tersangka hanya menerima uang, lalu menyerahkan uangnya ke panitia pembangunan masjid.
Tidak ada sepeser pun yang masuk ke kantong tersangka.
“Besaran sumbangan sukarela pun tidak harus Rp 20-25 juta. Wali murid masih bisa menawar,” tambahnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA