Mulai 1 Maret 2015 Usaha Angkutan Umum Harus Badan Hukum
Mulai 1 Maret 2015, setiap kendaraan angkutan orang dan barang harus berbadan hukum.Badan hukum itu bisa berbentuk BUMN, BUMD, PT, atau koperasi.
Penulis: Achmad Pramudito | Editor: Achmad Pramudito
SURYA Online, SURABAYA - Kendaraan angkutan orang dan barang kini tak bisa lagi atas nama perorangan. Mulai 1 Maret 2015, setiap kendaraan angkutan orang dan barang harus berbadan hukum.
Badan hukum sesuai aturan pemerintah, bisa berbentuk BUMN, BUMD, PT (perseroan terbatas), atau koperasi. “Aturan ini berlaku bagi pengajuan ijin baru, harus sudah atas nama badan usaha bukan lagi perorangan,” tandas AKBP Budi Mulyanto, Kabag Regiden Polda Jatim, Selasa (20/1).
Ditemui usai sosialisasi dan implementasi Ketentuan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang dan Angkutan Barang di Kantor Dinas Pendapatan Jatim, Budi menambahkan, aturan ini sebetulnya bukan hal baru. Karena dasarnya adalah UU No 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014.
“Kalau mau manfaatkan insentif dari pemerintah, sekarang harus punya badan usaha,” ucapnya.
Ditambahkan Budi, isentif yang diberikan pemerintah ini lumayan besar. Sesuai Permendagri no 101/2014 besaran insentif untuk PKB angkutan orang 70 persen, sedang angkutan barang 50 persen. “Jadi untuk angkutan orang tinggal bayar 30 persen. Efeknya adalah, ongkos yang dibebankan untuk penumpang jadi tidak lagi mahal,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Drs Aris Sunarya MSi, Kepala Bidang Pajak Daerah Dispenda Jatim mengaku, latar belakang pengetatan aturan tersebut karena pihaknya melihat ada modus operandi pengalihan penggunaan status angkutan umum yang difungsikan untuk menghindari pajak. “Kalau saya tanya pada pemilik angkutan orang yang kendaraannya tetap berplat hitam ini karena harga jual plat hitam tetap tinggi dibanding kalau pakai plat kuning,” tuturnya.
Selain itu, imbuh Aris, aturan itu untuk menekan kepadatan lalu lintas di jalan yang di beberapa kabupaten dan kota sudah melebihi kuota. Yang tak kalah penting, ditekankan Aris, adalah makin banyaknya pendaftaran kendaraan bermotor umum milik perorangan yang menikmati insentif pajak dengan tarif satu persen.
“Kalau mau dapat insentif ya harus segera urus badan hukum!” cetus Aris.