Handoko Cs Baru Tertangkap Setelah Mencuri di 40 Lokasi
"Memang sudah berkali-kali mencuri dengan rapi, tapi baru kali ini tersangka tertangkap," jelasnya.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, MADIUN - Kapolres Madiun AKBP Denny mengaku kalau tersangka gembong curanmor, Handoko, tergolong licin.
Kendati sudah 40 kali mencuri, baru sekali ini dia tertangkap.
"Memang sudah berkali-kali mencuri dengan rapi, tapi baru kali ini tersangka tertangkap," jelasnya.
Tersangka ditangkap paska mencuri motor di Masjid Baitil Mutaqin Dusun Punjul, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan 14 rekan tersangka yang menjadi sindikat pencurian dibawa naungan pemuda asal Kabupaten Ponorogo itu.
Namun sayangnya, 14 tersangka lainnya tak disebutkan satu per satu identitasnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Handoko ini tersangka utama, dia pemetik dan sekaligus ekskutor. Kalau lainnya penadah dan bengkel yang ikut mrotoli motor hasil curian," katanya.
Selain mengamankan 14 unit sepeda motor yang rata-rata merupakan motor produk Yamaha, polisi juga mengamankan protolan kerangka atau mesin sepeda motor.
Dari ke-14 motor curian itu, 12 diantaranya masih dalam kondisi utuh berbentuk motor.
Sedangkan 2 lainnya sudah dalam bentuk protolan yang rencananya sudah akan dihapus nomor kerangka dan nomor mesinnya.
Barang bukti lain yang juga diamankan berupa sebuah kunci T, sebuah tang, 5 buah tangki sepeda motor, 8 buah selebor sepeda motor, 4 lembar plat nomor, 1 gerindra yang digunakan memotor dan merusak nomor rangka motor, 5 buah jok sepeda motor, sebuah peleg serta 1 stel seragam pramuka yang digunakan mencuri di masjid di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo sebelum ditangkap polisi.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA