Surat Jalan Kendaraan Masih Longgar
Pemilik kendaraan mutasi yang ingin mendapat surat jalan cukup melampirkan foto copy STNK dan SIM.
Penulis: Zainuddin | Editor: Parmin
SURYA Online, SURABAYA - Surat jalan menjadi kartu saksi bagi pemilik kendaraan yang tidak sabar mengendarai kendaraannya. Apalagi bila kendaraan tersebut terbilang kendaraan mewah.
Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Yusuf mengungkapkan syarat membuat surat jalan antara kendaraan mutasi dengan kendaraan baru berbeda. Pemilik kendaraan mutasi yang ingin mendapat surat jalan cukup melampirkan foto copy STNK dan SIM.
“Kalau kendaraan baru, langsung diurus oleh show room-nya,” kata Yusuf kepada Surya Online, Kamis (8/1/2015).
Show pasti memiliki surat jalan untuk kendaraan yang dijual. Biasanya surat jalan ini digunakan hanya untuk mengetes mesin atau memindahkan kendaraan dari show room ke show room lain atau ke gudang. Memang inilah fungsi surat jalan.
Bila kendaraan tersebut sudah terjual, nama pemegang surat jalan akan diubah sesuai pemilik kendaraan. Saat inilah penyalahgunaan surat jalan sering terjadi. Seharusnya surat jalan hanya berlaku bagi pemilik kendaraan yang namanya tercantum dalam surat jalan.
Yusuf mengakui bukan hanya pemilik kendaraan yang tidak sabar mengendarai kendaraan tersebut. Bahkan anggota keluarga pemilik kendaraan pun tidak sabar mengendarai kendaraan baru itu.
“Kami sering memaklumi kalau surat jalannya tidak sesuai nama pengendarannya. Bagi kami, yang penting surat kendaraan tersebut lengkap,” tambahnya.
Perlu diketahui, di antara kelengkapan dokumen kendaraan mewah adalah formulir A dari Bea Cukai dan faktur kendaraan. Jadi pemilik kendaraan mewah yang ingin menjajal kendaraannya jangan lupa membawa dokumen ini. Bila tidak membawa dokumen saat kendaraannya dihentikan di jalan raya, petugas akan langsung menyitanya.
Yusuf menambahkan pihaknya tidak memungut biaya sepersen pun kepada pemilik kendaraan yang mengajukan surat jalan. Selama syarat-syaratnya terpenuhi, surat jalan bisa langsung keluar.
“Masa berlaku surat jalan ini selama 30 hari. Tapi biasanya kami beri lebih lama dengan prediksi sampai STNK selesai,” terang Yusuf.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA