KPK

KPK Benarkan Pemeriksaan Staf Bank terkait TPPU Fuad Amin

"Benar," ungkap Ketua Tim Penyidik KPK AKBP Novel Baswedan sambil menganggukkan kepala di hadapan wartawan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Satwika Rumeksa

SURYA Online, BANGKALAN - Sehari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fuad Amin sebaga tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), para staf Bank diperiksa secara maraton di Mapolres Bangkalan, Selasa (30/12/2014).

Mereka diperiksa di ruang K3I dan ruang Kabag Sumda polres sejak pukul 08.00 - 20.30 WIB. "Benar," ungkap Ketua Tim Penyidik KPK AKBP Novel Baswedan sambil menganggukkan kepala di hadapan wartawan ketika hendak meninggal mapolres.

Seperti disampaikan Waka Polres Bangkalan Kompol Yanuar Herlambang,para staf Bank itu berasal dari Bank Central Asia (BCA), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Jatim.

Tim Penyidik KPK meninggalkan mapolres pada pukul 21.15 WIB dengan menggunakan Toyota Innova hitam. KPK membawa sejumlah koper hitam yang dimasukkan ke bagasi mobil.

Seperti yang telah disampikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2014) Fuad Amin dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, mantan Bupati Bangkalan dua periode itu telah ditetapkan KPK dalam kasus suap jual beli gas alam. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan ajudan Fuad Amin bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

Ikuti juga perkembangan berita ini melalui Facebook SURYA

Tags
Fuad Amin
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved