Hasil BPK Potensi Kerugian Proyek Kota Malang Rp 4,1 M
Berdasarkan hasil audit BPK RI pada 2013, pembangunan proyek jembatan Kedungkandang menyebabkan kerugian Rp 2,7 miliar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Adi Agus Santoso
SURYA Online, MALANG – Berdasarkan telaah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2013, Kota Malang menempati peringkat ke-8 sebagai wilayah dengan kerugian negara terbanyak di Jatim sebesar Rp 4,1 miliar.
Sedangkan berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor Surabaya periode 2013-2014, Kota Malang berada di posisi ke-5 sebagai wilayah dengan jumlah kerugian negara terbesar akibat kasus korupsi di Jatim sebesar Rp 3 miliar.
Peringkat pertama jumlah kerugian negara terbesar baik dari hasil audit BPK maupun putusan pengadilan, ditempati Kota Surabaya disusul Mojokerto, Bojonegoro dan Lamongan.
Data tersebut merupakan laporan akhir tahun kasus korupsi di Kota Malang, dari Malang Corruption Watch yang dipaparkan dalam acara talkshow refleksi akhir tahun pemberantasan korupsi di Jatim di Universitas Negeri Malang, Senin (22/12/2014).
Koordinator Badan Pekerja MCW Zainuddin mengatakan, beberapa kasus dugaan korupsi yang menyumbang kerugian negara paling besar di Kota Malang, antara lain, pengerjaan proyek jembatan Kedungkandang, proyek darainase di Jl Tidar, dan pengadaan modul kurikulum 2013.
Berdasarkan hasil audit BPK RI pada 2013, pembangunan proyek jembatan Kedungkandang menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 miliar.
Persoalannya pengerjaan proyek tersebut mandek di tengah jalan, sehingga proyek tersebut mangkrak hingga sekarang.
Untuk pembangunan proyek drainase menggunakan sistem jacking di Jl Tidar, hasil audit BPK RI pada 2013 menyebutkan ada indikasi menimbulkan kerugian Rp 1,1 miliar.
"Temuan dari audit BPK pada 2013 menyebutkan ada kelebihan bayar yang dilakukan Pemkot Malang, kepada rekanan dalam pembangunan proyek drainase di Jl Tidar,” kata Zainuddin.
Terkait proyek pengadaan modul kurikulum 2013, kata Zainuddin, diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp 786 juta karena diindikasi terjadi penggelembungan biaya 400 persen.
"Kota Malang masih menjadi tempat aman dan nyaman, bagi pejabat maupun pengusaha untuk melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Di Malang Raya, MCW mencatat selama 2010-2014 potensi kerugian negara akibat indikasi korupsi mencapai Rp 102 miliar,” ujarnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA