Razia Sehari, Polres Madiun Amankan 750 Liter Miras, 47 Tersangka
Karena hukumannya tak sampai setahun, para tersangka tidak ditahan tetapi tetap diproses hukum
Penulis: Sudarmawan | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, MADIUN-Hanya dalam hitungan sehari jajaran petugas Polres Madiun berhasil mengamankan sebanyak 750 minuman keras (miras) dalam bentuk berbagai jenis. Diantaranya, Arak Jowo (Arjo) sebanyak 745,5 liter dalam kemasan bekas air mineral 1 liter dan jurigen 30 literan, 8 botol Mansion, 10 botol Vodka dan 5 botol Topi Miring.
Selain mengamankan ratusan liter miras, petugas juga mengamankan 47 penjual miras yang dijadikan tersangka dari sebanyak 47 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami melaksanakan operasi sehari ini serentak. Hasilnya ada ratusan liter miras itu. Ini upaya kami dalam mengantisipasi adanya kasus kematian belasan orang dan ratusan dirawat di rumah sakit seperti kasus di Sumedang dan Garut, Jawa Barat kemarin. Kami tak ingin ada kasus yang sama yakni timbul korban akibat minuman oplosan," terang Waka Polres Madiun, Kompol Muhammad Baderi kepada Surya, Minggu (7/12/2014).
Razia yang dilaksanakan petugas gabungan mulai Satuan Narkoba, Reskrim, dan sejumlah Polsek itu kebanyakan hasil razia dari sejumlah warung kecil-kecil, pengecer miras, serta sebagian kecil kafe. Wilayah pemasok ratusan liter miras itu diantaranya Kecamatan Dolopo, Dagangan, Madiun, Saradan, Balerejo, dan Kecamatan Mejayan.
"Yang mendapatkan hasil terbanyak ada di wilayah Kecamatan Dolopo. Khusus Polsek Dolopo mendapatkan tiga jurigen arak jowo dengan isi satu jurigen 30 liter. Sekarang seluruh barang bukti kami amankan. Tetapi tersangka tidak kami tahan karena mereka dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," imbuhnya.
Oleh karenanya, kata Waka Polres Madiun, razia miras akan terus dilaksanakan. Selain itu, meminta peran serta masyarakat agar memberikan informasi awal adanya penjualan miras. Alasannya, peran serta masyarakat merupakan antisipasi awal agar bisa memberantas peredaran miras. Sedangkan ke 47 tersangka bakal dijerat pasal 3 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Ancamannya hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp 25 juta. Karena hukumannya tak sampai setahun, para tersangka tidak ditahan tetapi tetap diproses hukum," ungkapnya.
Padahal, para konsumen yang menenggak miras memiliki dampak buruk. Di antaranya merubah kesadaran, perilaku, mental dan kerap memicu ketergantungan serta merusak kalangan generasi muda.
"Karena rata-rata konsumennya kalangan pemuda dan para konsumen berusia produktif. Makanya laporan masyarakat kami tunggu baik melalui petugas polsek maupun Babin Kamtibmas di Desa maupun Kelurahan masing-masing," pungkasnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA