Senin, 13 April 2026

Pemprov Jatim Sebut UMK 2015 telah Sesuai Aturan

"Setelah ditambahkan UMK sebelum BBM naik dengan inflasi hasil konversi kenaikan harga BBM ketemunya angka Rp 2,7 juta," ujat Edi, Kamis (20/11/2014).

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Parmin

SURYA Online, SURABAYA - Pemprov Jatim menyatakan penetapan UMK 2015 sudah sudah sesuai dan mengacu pada aturan yang ada.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi  dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur Edi Purwinarto mengatakan, Gubernur menyetujui tuntutan UMK 2015 Rp 2,7 juta untuk daerah padat industri setelah memperhatikan besaran kompensasi BBM yang dikonversi dengan inflasi dan ketemu angka sekitar Rp 200 ribu.

Angka tersebut kemudian ditambahkan dengan besaran UMK sebelum ada kenaikan BBM yang telah disepakati untuk kawasan ring satu, yakni sebesar Rp 2.464.000 yang dibulatkan menjadi Rp 2,5 juta.

"Setelah ditambahkan UMK sebelum BBM naik dengan inflasi hasil konversi kenaikan harga BBM ketemunya angka Rp 2,7 juta," ujat Edi, Kamis (20/11/2014), dihadapan ribuan buruh yang berdemo di depan Gedung Grahadi, Surabaya.

Menurut Edi yang juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim ini, sesuai lampiran Pergub Jatim Nomor 72 tahun 2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2015, besaran UMK 2015 tertinggi ada di Kota Surabaya dengan Rp.2.710.000. Disusul Kabupaten Gresik Rp.2.707.500, Kabupaten Sidoarjo Rp.2.705.000, Kabupaten Pasuruan Rp.2.700.000 dan Kabupaten Mojokerto Rp.2.695.000.

"UMK terendah ada di Kabupaten Magetan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Ponorogo, yakni Rp.1.150.000 per bulan," jelas mantan Asisten III Bidang Kesra Setdaprov Jatim ini.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved