Produsen Alat Peraga Rp 2,1 Miliar Ditahan Penyidik Kejari Ponorogo
Disamping itu, Yunianto menguraikan dalam pengadaan alat peraga itu semua dokumen dipalsukan.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, PONOROGO-Pemilik CV Global Inc, M Nur Sasongko yang tak lain produsen pengadaan alat peraga untuk 43 lembaga Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kabupaten Ponorogo Tahun 2013, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Senin (17/11/2014) sore.
Produsen yang awalnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Son Sudarsono yang sudah ditahan pekan lalu itu, ditahan lantaran dianggap tim penyidik Kejari Ponorogo kurang kooperatif. Selain itu, dikhawatirkan akan melarikan diri.
Tersangka kedua dalam kasus pengadaan alat peraga dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu, dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo dengan pengawalan ketat petugas Kejari Ponorogo dan Polres Ponorogo, Senin (17/11/2014) petang sekitar pukul 16.30 WIB.
Penetapan tersangka dan penahanan, M Nur Sansongko ini menyusul Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Pendidikan Pemkab Ponorogo, Son Sudarsono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terlebih dahulu oleh tim penyidik Kejari Ponorogo. Kedua tersangka diduga tim penyidik bermain dalam tender lelang pengadaan alat peraga senilai 2,1 miliar dari DAK Tahun 2013 itu.
Kepala Kejari Ponorogo, Sucipto mengatakan penetapan tersangka M Nur Sasongko karena diduga terlibat dalam indikasi dugaan melakukan perbuatan korupsi. Menurut Sucipto sejak awal proyek pengadaan alat peraga itu pelaksanaan lelangnya sudah tidak benar.
Selain itu, barangnya tidak sesuai spek (spesifikasi).
"Produknya banyak yang palsu. Tendernya itu juga palsu. Jadi itu sebetulnya lelang yang batal tetapi ditentukan pemenangnya. Makanya nanti kami buktikan di pengadilan. Proyek itu pengondisiannya sejak dari awal. Makanya mutu jelek ada kemungkinan pengondisian itu," terangnya kepada Surya, Senin (17/11/2014).
Lebih jauh, Sucipto menjelaskan dugaan adanya indikasi rekayasa di dalam tender lelang itu sudah dipelajari tim penyidik Kejari Ponorogo. Oleh karenanya, pihaknya sudah menetapkan produsen sebagai tersangka sudah lama. Menurutnya, penetapan tersangka bukan dilaksanakan dalam pemeriksaan hari ini.
"Produsen juga pelaksana. Jadi rekanan dan produsen ada keterkaitan dalam rekayasa. Sebetulnya dari awal dia (produsen) sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dipanggil tiga tidak hadir. Karena tinggal di luar kota dan tidak koopertif makanya ditahan," imbuhnya.
Sedangkan mengenai tersangka yang tak mau menandatangani berkas penahanan, Sucipto tidak melarangnya. Alasannya itu, hak tersangka.
"Tidak mau menandatangi berkas penahanan itu hak dia (tersangka). Mau melakukan upaya dan proses hukum monggo. Kami siap bertanggung jawab. Sampai kemana saja akan kami telusuri siapa saja yang terkait dalam pengadaan ini," tegasnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Yunianto Tri Wahyono menegaskan produsen ditetapkan sebagai tersangka lantaran ada indikasi pemalsuan dokumen. Oleh karenanya, pihaknya tak menetapkan rekanan CV Ulfa Ananda Utama, Semarang sebagai tersangka.
"Jadi kalau dijelaskan kenapa produsen bisa jadi tersangka dan bukan rekanannya, karena rekanan ini sudah diatur. Rekanan merupakan karyawan Produsen. Jadi CV Ulfa Ananda Utama ini merupakan anak buah produsen dulunya. Selain itu menggunakan CV Ulfa Ananda Utama itu tidak izin pemiliknya," katanya.
Disamping itu, Yunianto menguraikan dalam pengadaan alat peraga itu semua dokumen dipalsukan. Selain itu, tersangka juga tahu semua ID mantan anak buahnya itu. Oleh karenanya, produsen ikut lelang dan tinggal memasukan datanya saja.
"Sejak awal seharusnya lelang ini sudah batal karena pengondisian sejak awal. Ketua Panita Pengadaan Barang dan Jasa memaksakan CV Ulfa Ananda Utama yang menang. Jadi panitia juga keliru tidak melihat dokumen asli dan tidak pernah meminta dokumen asli ke pemang lelang. Inilah kesalahannya," pungkasnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA