Usut Sengketa Lahan, Ombudsman Minta Klarifikasi Bupati Banyuwangi dan BPN
Ada banyak data yang terkumpul, tapi saat ini belum ada kesimpulan apapun. Malam ini masih akan kami analisa
Penulis: Wahyu Nurdiyanto | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, BANYUWANGI-Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur melakukan investigasi dan pengumpulan data di lokasi sengketa tanah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (12/11/2014).
Tim Ombudsman melakukan pertemuan dengan kepala desa Alasbuluh dan kepala desa Wongsorejo serta bertemu dengan warga yang menempati lahan sengketa.
"Ada banyak data yang terkumpul, tapi saat ini belum ada kesimpulan apapun. Malam ini masih akan kami analisa," terang Nurianto, dari Ombudsman perwakilan Jawa Timur.
Tim Ombudsman berharap analisa data bisa dilakukan secepatnya agar bisa menjadi bahan untuk beraudinesi dengan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas atau pihak pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Pertemuan dengan bupati akan dilangsungkan, Kamis (13/11/2014) sebagai tindak lanjut dari permohonan warga untuk bisa beraudiensi dengan bupati. Selama ini warga belum pernah beraudiensi dengan Bupati meski sudah dua kali mengajukan surat.
"Setelah bertemu dengan bupati, kami akan bertemu dengan kepala pertanahan Banyuwangi," lanjut Nurianto.
Nurianto menekankan, di Badan Pertanahan Banyuwangi nanti pihaknya akan melakukan buka warkah atau buka berkas pertanahan pada kasus sengketa lahan di Wongsorejo.
Tujuannya untuk mengetahui mengapa Badan Pertanahan bisa mengeluarkan sertifikat HGB nomer 3 Wongsorejo dan HGB no 5 Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo padahal lahan-lahan tersebut masih dalam proses sengketa.
"Ke BPN untuk mengetahui proses pembuatan sertifikat. Nantinya bisa diketahui ada yang tidak tepat dari proses itu," lanjut Nurianto.
Sebagai informasi, Pemerintah Banyuwangi berencana mengubah lahan di Alasbuluh menjadi kawasan industri. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai swasta dan Hak Guna Usahanya habis pada 2012 lalu.
Padahal di lahan tersebut ada sekitar 287 kepala keluarga yang menetap sejak 1950-an dan secara turun temurun berprofesi sebagai petani. Para petani menuntut lahan seluas 220 hektar, namun hanya diberi 60 hektar.
Sementara itu, Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi (OPWB) menyambut baik kedatangan tim ombudsman untuk mengurai kasus sengketa lahan ini.
OPBW juga berharap, ombudsman bisa menjembatani mereka untuk bertemu dengan bupati dan pihak Badan Pertanahan.
"Kami tidak pernah ditemui bupati dan kalau mencari informasi di BPN pasti ditutup dan dipersulit. Karena ini kami akan kawal proses yang dilakukan ombudsman," kata Yateno, koordinator OPWB
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA