Tukang Las Ini Pilih Kerjaan Sampingan Sebagai Kurir Sabu
Polisi menemukan barang bukti 2 bungkus ganja kering dan sembilan klip plastik yang masing-masing berisi sabu-sabu 0,25 gram.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, MALANG - TF (39), warga Jl Mayjend Sungkono Gang II A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus mendekam di sel tahanan Polres Malang Kota.
Bapak dua anak itu ditangkap petugas Satreskrim Polres Malang Kota karena menjadi kurir sabu-sabu.
TF ditangkap, Kamis (23/10/2014) lalu di tempat kerjanya di bengkel las kawasan Jodipan.
"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," kata Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni saat gelar perkara, Kamis (30/10/2014).
Setelah melakukan penangkapan, polisi menggeledah rumah tersangka.
Di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti 2 bungkus ganja kering dan sembilan klip plastik yang masing-masing berisi sabu-sabu 0,25 gram.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA