Dua Tahun Kasus Tak Jelas, Kelurga Ungkit Kembali Kematian Mahasiswi Petra
"Bukannya digantung sampai dua tahun dan tidak jelas statusnya. Jika itu di SP3,pihak keluarga bisa menggugat praperadilan," tandas Sholeh.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
SURYA Online, SURABAYA - Dua tahun lebih kematian Emiliana Zsa Zsa Vesica Shienjaya, mahasiswi UK Petra ditemukan gantung diri di kamar kosnya, di Jalan Siwalankerto VIII Blok C. Hingga kini pun belum ada kejelasan tewasnya mahasiswi Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Petra angkatan 2011 tersebut.
Polisi menggelar kematian tidak wajar mahasiswa asal Mataram Barat Kota Mataram NTB di Polda Jatim, Rabu (29/10/2014).
Dalam gelar perkara berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut, orang tua korban K Asa Widjaya didampingi kuasa hukumnya M Sholeh.
Menurut Sholeh, dalam kematian korban banyak ditemukan kejanggalan meski polisi tetap berpedoman jika itu murni bunuh diri.
"Keluarga melihat indikasi bunuh diri yang dilakukan korban janggal, dan itu hingga saat ini masih belum terjawabkan," kata Sholeh di Mapolda Jatim, Rabu (29/10/2014).
Kecurigaan keluarga, ungkap Sholeh, cukup beralasan. Itu dikuatkan dengan banyaknya kejanggalan di lokasi kejadian.
"Misalnya motif. Saat itu korban merayakan ulang tahunnya ke-19, tidak ada masalah dengan keluarga dan temannya. Lalu tali rafia yang menjerat leher korban juga janggal, jika itu bunuh diri harusnya tali pengait ke teralis jendela diikatkan tapi ini tidak. Lagian posisi korban juga bersandar," ucap Sholeh.
Selain itu, tambah Sholeh, untuk posisi jeratan rafia harusnya menarik leher depan bukannya sampai belakang. Di situ ada kecurigaan korban dijerat seseorang lalu digantung. Jika itu memang murni gantung diri, bekas tali rafia tidak hanya satu saja tetapi beberapa bagian karena korban sempat bergerak.
"Tapi yang terlihat bekas jeratan lebih mirip kawat dibandingkan tali rafia," ucap Sholeh.
Yang membuat keluarga mati-matian mencari keadilan, papar Sholeh, yaitu dari hasil otopsi yang dituangkan di BAP Laboratoris Kriminalistik No. Lab:2846/KTF/2013 tanggal 8 Mei 2013 tercantum bahwa di lambung korban positif ada racun sianida (racun yang menghambat oksigen ke sel, korban dalam waktu singkat lemas dengan napas yang cepat tersenggal-senggal, tekanan darah turun, tubuh kejang-kejang, dan koma).
Hasil otopsi ini ditandatangani Kalabfor Cabang Surabaya DR.M.S. Handajani, M.Si, FM., Apt.
"Polisi harus menjelaskan soal racun sianida itu? Memang pada saat itu keluarga menolak di otopsi dengan alasan tidak ada tanda penganiayaan, lagipula keluarga juga tak paham soal hukum," ujar Sholeh.
Akan tetapi, dikatakan Sholeh, Jika memang polisi tidak mempunyai bukti kuat apabila kasus itu merupakan pembunuhan maka seharusnya di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Bukannya digantung sampai dua tahun dan tidak jelas statusnya. Jika itu di SP3, maka pihak keluarga bisa melakukan gugatan praperadilan," tandas Sholeh.
Seperti diketahui, saat itu korban ditemukan tewas tergantung di kamar kosnya di hari ulang tahunnya yang ke-19. Saksi yang pertamakali menemukan korban tewas adalah Andi Susanto Hartono, yang tidak lain adalah pacar korban.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono belum bisa dikonfirmasi terkait dilakukanya gelar perkara kasus tewasnya mahasiswi Petra dua tahun lalu oleh Polda Jatim.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA