Jalur Satu Arah di Malang
Ini Isi Surat Keputusan DPRD Kota Malang Terkait Kebijakan Satu Arah
Surat dari warga bernomor 13/RW V/Pen/IX/2014 itu memohon pencabutan pemberlakukan jalur satu arah 24 jam.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, MALANG - Surat keputusan DPRD Kota Malang soal kebijakan jalur satu arah di lingkar Universitas Brawijaya (UB) bernomor 300/1472/35.73.201/2014 tertanggal 28 Oktober 2014.
Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Malang, M Anton.
Surat tersebut untuk menjawab surat dari warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang tertanggal 21 September 2014.
Surat dari warga bernomor 13/RW V/Pen/IX/2014 itu memohon pencabutan pemberlakukan jalur satu arah 24 jam.
Berikut ini isi surat keputusan DPRD terkait kebijakan jalur satu arah.
“Berdasarkan rapat koordinasi Forpimda, pimpinan dprd, dan semua fraksi, maka dalam rangka meredam situasi wilayah di areal sekitar UB serta untuk menjaga kewibawaan Pemkot Malang, sekiranya untuk memungkinkan agar penerapan jalur satu arah sesuai Perwali No 35 tahun 2013 tentang rekayasa lalu lintas di Jl Sumbersari, Jl Gajayana, Jl MT Haryono, Jl Panjaitan, Jl Bogor untuk sementara ditunda selama 4 bulan. Selama masa penundaan supaya dilakukan kajian secara komprehensif dan melibatkan masyarakat dan forum lalu lintas.”
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA