Pedagang Ruko Indoplaza Resah, Ingin Kepastian Hukum
Sampai saat ini pihak penyewa masih mempunyai masa perjanjian sewa lama dengan PT SSLL hingga akhir tahun.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, SURABAYA-Keputusan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VIII mengambil alih pengelolahan kompleks bangunan rumah toko (ruko) Indoplaza di Jalan Stasiun Kota Surabaya menyisahkan keresahan bagi penyewa stan.
Ketua Paguyuban Pedagang Ruko Semut Indoplaza, Fitradjaja Purnama mengatakan hingga kini penyewa stan atau pedagang belum pernah mendapat kejelasan terkait pihak siapa pihak yang berwenang menyewakan dan mengelola ruko.
Keresahan para penyewa stan ini dipicu adanya informasi yang jika PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL) yang memenangkan lelang pengelolahan aset PT KAI sejak tahun 2005 tersebut masih merasa berhak mengelola.
Di tambah lagi hasil putusan sengketa di Pengadilan Tinggi Surabaya bernomor: 421/PDT/2012/PT.Sby yang dimenangkan PT SSLL.
"Kami pedagang bingung harus bagaimana, Kami masih ingin menyewa karena berkaitan dengan usaha. Dan kami butuh penjelasan mana yang benar," kata Fitradjaja kepada Surya Online, Sabtu (25/10/2014).
Ditambah lagi kata Fitra, PT KAI melalui anak perusahaan, Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) telah melakukan ambil alih sejak tanggal 3 Oktober 2014 lalu. Sejak saat itu, penyewa diwajibkan membayar kepada KAPM sebagai pengelola terhitung tanggal 1 Oktober.
Padahal, sampai saat ini pihak penyewa masih mempunyai masa perjanjian sewa lama dengan PT SSLL hingga akhir tahun.
"Kami resah, jangan sampai sudah membayar kepada salah satu pihak, ternyata gak jelas hukumnya. Kalau misalnya membayar ke PT KAI mulai bulan ini (Oktober), selanjutnya, hak sisa sewa sampai akhir tahun bagaimana," papar Fitra.
Fitra menambahkan, di ruko Semut Indah terdapat 124 ruko. Dari jumlah itu, hanya 78 ruko yang dipergunakan. 78 ruko tersebut milik dari 55 penyewa ruko.
"Intinya kami ingin kepastian hukum biar kami bisa bekerja lebih tenang," tukasnya.
Sementara itu, Humas PT KA Daops 8 Surabaya Sumarsono mengatakan bahwa ruko Semut Indah merupakan aset dan milik PT KAI. Bila ingin menjalankan usaha di tempat itu, sebaiknya menuruti aturan PT KAI.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA