Warga Tuntut Pelunasan Ganti Rugi Proyek BGS
Warga bosan diberi jani-janji oleh tim pembebasan tanah Pemerintah Kabupaten Gresik sejak 2011
Penulis: Sugiyono | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA Online, GRESIK - Warga Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah, Gresik, menutup proyek Bendungan Gerak Sembayat (BGS) untuk menuntut kompensasi dan relokasi, yang nilainya Rp 10 Juta sampai Rp 15 Juta per Kepala Keluarga, Rabu (22/10/2014).
Warga bosan diberi jani-janji oleh tim pembebasan tanah Pemerintah Kabupaten Gresik sejak 2011 bahwa akan diberikan kompensasi dan relokasi ke daerah yang aman dari proyek Bendungan Berak Sembayat (BGS).
Sedikitnya ada 600 Kepala Keluarga (KK) Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah menuntut kompensasi dan relokasi karena sampai saat ini belum lunas pembayarannya dan warga tidak mempunyai lahan pertanian sebagai penghasilan.
“Pembayaran belum lunas, surat-surat jual beli selama dua tahun lebih belum diberikan, kompensasi akibat dampak proyek tidak diberikan, warga sudah tidak mempunyai lahan pertanian lagi,” kata Nur Hasan, koordinator unjuk rasa warga Sidomukti.
“Misalnya, jika tanah tersebut digarap sendiri oleh petani bisa menghasilkan Rp 10 Juta sampai Rp 15 Juta pertahun. Sekarang warga hanya diberi janji tapi buktinya sampai tiga tahun lebih tidak kunjung dibayar lunas dan surat-surat jual beli sebagai ganti juga tidak ada. Wajar kalau warga marah dan menutup jalan proyek serta menuntut dana kompensasi adanya proyek dengan uang puluhan juta,” imbuhnya.
Beberapa warga Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah lebih kesal lagi dengan adanya proyek BGS tersebut sebab ada tanah yang belum dijual tapi juga belum ada kesepakatan ganti ruginya.
“Mau makan apa ini. Punya sepetok tanah tapi tidak bisa digarap, karena ada di tengah-tengah proyek bendungan. Garap tanah tidak bisa, ganti rugi juga tidak sesuai. Ini proyek sama dengan mencekik rakyat,” kata Sukaini (58), warga dusun Pakuon, Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah.
Warga juga keberatan kalau proses pembebasan lahan yang dikabarkan sudah 85 persen dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) dengan sistem konsinyasi. “Mana buktinya kalau penjualan lahan proyek BGS sudah 85 persen. Dibayar lunas saja belum kok sudah mengakui dibebaskan 85 peren lebih,” katanya.
Namun dari unjuk rasa yang dilakukan warga Desa Sidomukti tersebut tidak mendapatkan respon dari pihak kontraktor. Unjuk rasa warga hanya dijaga ketat oleh aparat Polisi, TNI dan Satpol PP.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok. LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA