Kasus Hambalang
Anas : Ibarat Ujian, Lulus Tidaknya Ya Hari Ini
Anas mengibaratkan jaksa penuntut umum sebagai penguji dan dia sebagai yang diuji.
SURYA Online, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, hari ini, Rabu (24/9/2014) menghadapi sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.
Anas menganggap, pembacaan vonisnya ibarat pengumuman kelulusan ujian.
"Hari ini hari yang penting karena majelis hakim akan membacakan putusan. Ibarat ujian, kira-kira lulus tidaknya, hari ini, lah," ujar Anas sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014) siang.
Anas mengibaratkan jaksa penuntut umum sebagai penguji dan dia sebagai yang diuji.
Sedangkan wasit dalam ujian tersebut adalah majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis kelulusannya.
"Kita hormati pengadilan dan putusan hakim. Saya sejak awal hanya berharap putusan betul-betul berdasarkan fakta persidangan," kata Anas.
Tim jaksa KPK sebelumnya menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara.
Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai.
Jaksa KPK menduga Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bergabung dalam Grup Permai untuk mengumpulkan dana.
Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010.
Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.