Dugaan Korupsi di Kanwil Bea Cukai Jatim
Mengaku Tidak Bersalah, Pejabat Kanwil Bea Cukai Jatim Minta Bebas
Agus Kuncoro, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur minta dibebaskan dari penjara.
Penulis: M Taufik | Editor: Parmin
SURYA Online, SURABAYA – Agus Kuncoro, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur minta dibebaskan dari penjara. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Kanwil Bea Cukai ini juga minta dibebaskan dari segala dakwaan atas kasus yang menjeratnya.
Hal ini disampaikan Agus saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/9/2014).
“Yang saya lakukan (dalam proyek tersebut) tidak ada yang melanggar. Semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Lebih jelasnya silakan wawancara dengan pengacara saya,” kata Agus usai sidang.
Ignatius Boli, penasehat hukum terdakwa Agus, menyampaikan, semua dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti dalam persidangan. Karena itu, pihaknya meminta kepada Majelis hakim yang diketahui Ni Made Suwandana tersebut membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, menyatakan terdakwa tidak bersalah, dan membebaskan terdakwa dari dalam tahanan.
“Dan yang tidak kalah penting, kami juga meminta kepada majelis untuk memerintahkan penyelidikan terhadap Bank Jatim. Sebab, persoalan ini terjadi karena pejabat Bank Jatim melakukan eksekusi atas dana yang disimpan di sana,” ujar Boli.