Kemendagri : Bupati Sumedang Diberhentikan Jika Berstatus Terdakwa
Pihaknya, kata Dodi, akan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum terhadap orang nomor satu di Kabupaten Sumedang tersebut.
SURYA Online, JAKARTA - Bupati Sumedang Ade Irawan akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala daerah, jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh aparat penegak hukum.
"Mekanisme kalau sudah terdakwa, maka kita berhentikan sementara," kata Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riyadmadji di Jakarta, Senin (22/9/2014).
Ia mengaku belum mengetahui kabar tentang kasus hukum yang menimpa mantan Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2008-2013 tersebut.
Pihaknya, kata Dodi, akan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum terhadap orang nomor satu di Kabupaten Sumedang tersebut.
"Ya, pokoknya yang ada di undang-undang seperti itu. Setiap kepala daerah bermasalah terkait persoalan hukum, akan diberhentikan sementara kalau sudah terdakwa," tukas dia.
Usulan pemberhentian untuk Bupati Sumedang tersebut, menurut dia, akan diberikan Pemprov Jawa Barat kepada Kementerian Dalam Negeri.
Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat menetapkan Bupati Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011.
Tersangka diduga melakukan perbuatan korupsi saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014 dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. (ant)