JPU Tuding Tim Pengacara Mantan Kepala DKP Tak Pahan Putusan MA
PH terdakwa hanya melihat isi putusan dari sisi amar putusan, tidak melihat putusan Mahkamah Agung secara keseluruhan.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, MADIUN-Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Fuat Zamroni menilai jika tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus dugaan penipuan uang fee proyek senilai Rp 1,875 miliar, Antonius Djaka Priyanto tak memahami isi putusan Mahkamah Agung (MA).
Alasannya, tim PH terdakwa yang tak lain mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkab Madiun itu, salah memaknai putusan Mahkamah Agung Nomor 884K/Pid/2013 tanggal 23 Oktober 2013 atas nama terdakwa Antonius Sudarmanta. Selain itu, tim PH terdakwa hanya melihat isi putusan dari sisi amar putusan, tidak melihat putusan Mahkamah Agung secara keseluruhan.
"Penasehat hukum terdakwa salah memaknai putusan MA karena tidak melihat putusan Mahkamah Agung tersebut secara keseluruhan di dalam amar putusan," terang JPU Kejari Madiun, Fuat Zamroni kepada Surya, Kamis (18/9/2014).
Selain itu, dalam sidang tanggapan eksepsi di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Pambudi itu, Fuat menjelaskan jika dalam putusan MA itu pasti memuat atau berkepala yang berbunyi, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian identitas terdakwa dan lain dalam putusan.
"Kan jelas di dalam putusan MA itu disebutkan ada nama terdakwa di dalamnya. Itu tak bisa mengelak jika perbuatan itu dilakukan bersama-sama terpidana Antonius Sudarmanta yang tak lain mantan Komisioner KPU Kota Madiun," imbuhnya.
Sementara salah seorang Penasehat Hukum terdakwa, Indra Herry Narno bersikukuh tetap menilai dakwaan JPU error of prosedure (kesalahan prosedur). Alasannya, dalam putusan MA menyebutkan lima barang bukti dikembalikan ke JPU untuk keperluan pemeriksaan perkara lain.
"Nah dalam perkara lain itu siapa? Di situ tidak dijelaskan. Kalau sistem ini berjalan benar, seharusnya nama siapa yang dimadsud dalam perkara lain juga disebutkan. Jadi tak ada nama klien kami dalam putusan MA itu. Ini pasti ada sesuatu hal yang bisa Anda simpulkan sendiri," pungkasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Indra Herry Narno mengajukan sekitar tujuh poin eksepsi (tanggapan atas dakwaan JPU). Di antaranya meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan JPU tertanggal 29 Agustus 2014 yang menyatakakan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan. Selain itu, PH meminta JPU mengeluarkan Antonioes Djaka Priyanto dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Madiun.
Dalam eksepsi itu, PH menilai jika dakwaan JPU terhadap kliennya membingungkan. Alasannya, dalam dakwaan JPU tidak dijelaskan peran terdakwa atau obscuur libel (kabur) dan menyimpang dari sifat imperatif putusan kasasi.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan yang menyeret Antonius Djaka Priyanto ke Pengadilan Negeri Kota Madiun ini bermula saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pengairan Pemkab Madiun Tahun 2011 lalu.
Saat itu, terdakwa bersama Anton Sudarmanta (terpidana 3,5 tahun dalam kasus sama) yang saat itu menjabat sebagai salah satu Komisioner KPU Kota Madiun. Mereka menjanjikan kepada 10 asosiasi kontraktor mampu mengurus proyek infrastruktur untuk Kabupaten Madiun dari pemerintah pusat senilai Rp 25 miliar. Namun syaratnya, uang fee sebesar 7 persen atau senilai Rp 1,875 miliar dibayar di depan.
Karena percaya, 10 asosiasi kontraktor mengumpulkan uang sebesar yang diminta. Namun setelah uang diserahkan, proyek ternyata tidak turun. Atas kejadian tersebut, kemudian beberapa kontraktor merasa kecewa dan dirugikan hingga akhirnya melapor ke Polres Madiun Kota.