Miskan Tak Jera Jual Miras
49 Botol yang diamankan tersebut terdiri dari 24 botol dengan berbagai merek dan 25 botol arak tanpa merek.
Penulis: Zainuddin | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA Online, MALANG - Miskan (42) kembali berurusan dengan polisi karena menjual Minuman Alkohol (Mihol) tanpa izin. Polsek Sukun mengamankan 49 botol dari toko Miskan di Jalan Raya Dieng, Kota Malang, Senin (15/9/2014) malam.
49 Botol yang diamankan tersebut terdiri dari 24 botol dengan berbagai merek dan 25 botol arak tanpa merek. “Dia sudah tertangkap dua kali tahun ini,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukun, Iptu Wisnu Prasetyokepada Surya Online, Selasa (16/9/2014).
Miskan menjual Mihol tidak secara terang-terangan. Barang haram tersebut disimpan di dalam rumah. Pembeli yang bukan pelanggan pasti tidak tahu bila Miskan menjual Mihol. Jika membeli, pelanggan cukup menyebut Mihol sesuai merek.
Miskan mendapat pasokan dari pihak lain, tetapi tidak menyebut asal-usul Mihol tersebut. Menurutnya, Polsek masih menelusuri produsen atau pemasok Mihol ke Miskan. “Tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kasusnya disidangkan tadi siang,” tambahnya.