Rabu, 8 April 2026

Mengaku Miliki Bukti Baru, Mantan Kadispenda Sidoarjo Ajukan PK

Novum (bukti baru) yang diajukan dalam sidang ini adalah salinan putusan MA yang menjelaskan poin penyalahgunaan wewenang.

Penulis: M Taufik | Editor: Parmin

SURYA Online, SURABAYA  – Terpidana kasus korupsi, Nunik Ariyani mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya. Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Sidoarjo yang telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara ini menganggap ada kekeliruan, sehingga Mahkamah Agung (MA) menambah pidananya.

Melalui kuasa hukumnya, Achmad Rifai, Nunik Ariyani meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya meninjau putusan MA yang telah memvonisnya bersalah. Dalam sidang yang diketuai hakim Ni Made Sudhani, Selasa (16/9/2014), dirinya mengaku memiliki dalil terkait penyalahgunaan wewenang yang salah diartikan oleh hakim agung ketika menolak kasasinya.

Saat kasus ini mencuat, menurut Rifai, Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah belum berlaku.

Dengan alasan itulah, pihaknya merasa bahwa kewenangan tentang administrasi tidak sepenuhnya disalahgunakan oleh kliennya.

Apalagi, sambungnya, wanita berkacamata yang juga politisi Partai Demokrat tersebut dalam hal ini hanya menjalankan perintah Bupati. Di mana, ada disposisi Bupati untuk mencairkan dana Rp 2,3 miliar dari Kasda.  

“Jadi, dalam hal ini ada penerapan undang-undang yang tidak pas," kata Rifai pada sidang yang digelar di ruang sidang Candra.

Diungkapkannya, novum (bukti baru) yang diajukan dalam sidang ini adalah salinan putusan MA yang menjelaskan poin penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nunik pada 2005-2007 lalu. Dan melengkapi novum itu ada dua saksi yang juga bakal diajukan untuk memperkuat PK-nya. Yakni saksi ahli di bidang tata administrasi negara dan ahli pidana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved