Rabu, 8 April 2026

Judi Domino, Tiga Kuli Bangunan Ditangkap Polisi

keempat penjudi domino yang diamankan yakni Isnu (36), M Yusuf (26), Achmad Rouf (37), Achmad Sholeh (33) keempatnya warga Lontar Surabaya.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin

SURYA Online, SURABAYA - Di tengah kesulitan ekonomi, tiga kuli bangunan dan satu penjual ikan ini melakukan judi domino. Tidak tanggung-tanggung, keempatnya menggunakan uang hasil kerja seharian untuk bermain judi domino meski dikemas sekedar mengisi waktu luang.

"Perbuatan keempat pelaku itu sebagai penyakit masyarakat (pekat) yang harus kami tindak. Tindakan mereka seolah tidak peduli sulitnya mencari duit tapi justru untuk taruhan kesenangan," kata AKP Novy Herdhyanto, Kanit Reskrim Polsek Karangpilang mendampingi Kapolsek AKP Andik Gunawan, Selasa (16/9/2014).

Dijelaskan Novy, keempat penjudi domino yang diamankan yakni Isnu (36), M Yusuf (26), Achmad Rouf (37), Achmad Sholeh (33) keempatnya warga Desa Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya.

"Mereka para pelaku judi itu kami jerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ucap Novy.

Lebih lanjut diungkapkan Novy, penangkapan terhadap empat pelaku perjudian itu berawal dari informasi masyarakat. Di mana warga merasa resah dengan kegiatan judi domino yang menggunakan taruhan uang.

Hingga akhirnya petugas Crime Hunter Polsek Karangpilang mendatangi lokasi judi domino pukul 00.30 WIB di teras rumah Alimun di Desa Lontar Kecamatan Sambi Kerep Surabaya. Para pejudi sempat berusaha kabur namun akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti.

"Saat ini, kami sedang memproses mereka untuk diajukan ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Novy.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved