Senin, 13 April 2026

Manajer Perusahaan Pembiayaan Rekayasa Pencurian Brankas Kantor

Dedi Yusa Putra (27), manajer operasional PT BFI Finance Indonesia cabang Banyuwangi diringkus polisi

Penulis: Wahyu Nurdiyanto | Editor: Heru Pramono

SURYA Online, BANYUWANGI - Dedi Yusa Putra (27), manajer operasional PT BFI Finance Indonesia cabang Banyuwangi diringkus polisi karena menjadi otak pembobolan kantor tempatnya bekerja.

Dedi yang sudah menjadi manajer sejak dua tahun terakhir membobol kantor tempatnya bekerja dan mengambil uang tunai Rp150juta milik perusahaan yang disimpan di brankas.

Caranya, Dedi merekayasa sebuah pencurian di kantor BFI yang ada di jalan S Parman, Kota Banyuwangi pada 25 Agustus 2014 lalu.

Ketika itu, Dedi masuk ke dalam kantor dengan menggunakan kunci yang dipegangnya.

Selanjutnya usai menguras isi uang di dalam empat brankas, Dedi yang asli Pekanbaru ini merusak plafon dan genteng sehingga menyerupai upaya pencurian dengan cara menjebol atap.

Agar lebih meyakinkan, brankas yang dibuka juga dibeberapa bagian dirusak supaya terlihat dibuka paksa.

"Awalnya memang seperti pencurian karena ada plafon jebol, namun setelah pemeriksaan TKP dan alibi para saksi-saksi kami mendapati tersangka sebagai pelakunya. Terlebih tidak ada kerusakan berarti pada brankas sementara orang yang memegang kunci adalah tersangka yang merupakan manajer operasional kantor," terang Kapolres Banyuwangi AKBP Tri Bisono Soemiharjo, Senin (1/9/2014).

Berdasarkan keterangan Dedi, sebelum pencurian yang dilakukannya, dirinya sudah kerap kali mengambil sebagian uang di dalam brankas.

Hal tersebut mudah dilakukannya karena dirinya adalah pemegang kunci brankas.

"Awalnya buat dipinjam untuk kebutuhan hidup dan investasi di sebuah MLM, tapi setelah tidak mampu mengembalikan saya memutuskan untuk melakukan pencurian," aku Dedi yang ditangkap hanya sehari setelah pencurian yang dilakukannya.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan pihak BFI, selain uang Rp150 juta yang hilang di brankas, perusahaan juga kehilangan uang Rp32 juta.

Uang Rp32juta tersebut adalah jumlah uang yang diambil secara berkala oleh Dedi mulai awal Agustus 2014.

"Total uang yang diambil tersangka Rp182juta. Mengenai uangnya, katanya buat ikut MLM dan ini masih kami selidiki apa bisa ditarik lagi atau tidak uangnya itu," kata Kapolres.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved