Rambu Lalu Lintas Diganti
“Untuk rambu di Kabupaten/Kota pemasangan rambu dilakukan pemerintah daerah setempat,” imbuhnya.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, SURABAYA-Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim akan mensosialisasikan perubahan rambu-rambu lalu lintas (Lalin) baru kepada pemerintah kabupaten/kota se-Jatim dan stakeholder terkait. Sosialisasi dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI PM Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan.
Kasi Akreditasi Sarana Prasarana Dishub dan LLAJ Prov Jatim, Gatot Subroto mengatakan, Permenhub baru ini mengatur adanya gambar rambu-rambu lalu lintas yang baru dan memiliki arti baru pula bagi pengguna jalan.
“Ada tambahan serta perbedaan bentuk gambar dan warna pada rambu-rambu setelah terbitnya Permenhub No 13 Tahun 2014 ini dengan rambu-rambu lalulintas sebelumnya,” ujarnya, Jumat (29/8/2014).
Bentuk gambar yang berubah antara lain, rambu penyeberangan jalan yang memiliki gambar berbentuk segitiga yang didalamnya terdapat lampu warna kuning dan merah. Lalu gambar rambu berbelok dan berputar balik menjadi satu bagian dan rambu penunjuk jalan yang mencantumkan nomer kode internasional.
Menurut Gatot, dengan adanya perubahan model gambar pada rambu-rambu baru ini, Dishub dan LLAJ Jatim akan melakukan pendataan sejumlah rambu-rambu di Jatim yang nantinya dilakukan pergantian rambu baru pada tahun 2015 nanti.
Nah, berdasarkan data yang dihimpun Dishub dan LLAJ Jatim, jumlah rambu-rambu yang tersebar di ruas jalan provinsi sebanyak 6.829 buah. “Tapi kami tidak bisa memastikan berapa rambu lama yang akan diganti baru. Penambahan maupun perubahan rambu tentu disesuaikan dengan anggaran tahun depan,” jelasnya.
Meski belum dapat memastikan jumlah rambu yang diganti, setiap tahun Pemprov Jatim melalui Dishub dan LLAJ telah memasang brambu baru maupun mengganti rambu yang rusak sebanyak 200 buah di sejumlah ruas jalan Provinsi.
“Untuk rambu di Kabupaten/Kota pemasangan rambu dilakukan pemerintah daerah setempat,” imbuhnya.
Permenhub 13 Tahun 2014 yang ditetapkan 14 April lalu ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Hadirnya Permenhub ini setelah dilakukan evaluasi di lapangan serta untuk menghadapi kesiapan Asean Economy Community (AEC) atau Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN tahun 2015.