Sabtu, 11 April 2026

Kesulitan Urus Surat Tanah, Isasmito Pilih Lapor Polisi

Kami sudah berkali-kali mengajukan surat pengurusan tanah, tapi tidak bisa dilayani.

Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata

SURYA Online, SURABAYA - Gara-gara kesulitan mengurus surat tanahnya, seorang warga melapor ke Polda Jatim. Yang dilaporkan adalah tiga pejabat Pemkot Surabaya.

Pelapor adalah Isasmito Cs, ahli waris dari HM Ali P Aspupah (almarhum) selaku pemilik tanah di Manukan Kulon, Tandes, Surabaya.

Dan terlapornya, Lurah Manukan Kulon Surabaya, Roiham; Maria Theresia Ekawati Rahayu selaku Kabag Hukum Pemkot Surabaya, serta Yayuk Eko Agustin Wahyuni selaku Asisten I Pemkot Surabaya.

Mereka dilaporkan dalam kasus tidak melayani masyarakat dan atau memberikan keterangan palsu, sebagaimana pasal 335 dan 220 KUHP.

"Kami sudah berkali-kali mengajukan surat pengurusan tanah, tapi tidak bisa dilayani. Alasannya itu tanah orang lain," kata Isasmito kepada SURYA Online, Selasa (19/8/2014).

"Padahal, tanah tersebut jelas milik keluarga kami," sambungnya sambil menunjukkan surat laporan bernomor LP/930/VIII/2014/UM/Jatim tertanggal 18/8/2014.

Diceritakannya, sejak tahun 1933 tanah itu milik orangtuanya, H Moch Ali P Aspupah.

Asupah yang mengerjakan tanah negara bekas konversi Barat Verponding 1307 An Han Kien Vied tersebut.

Kemudian terbit petok C No: 323 luas 4170 M2,2060 M2,730M2 serta Petok C No: 50 dengan luas 3290M2,8750M2,4760M2.

Menurutnya, surat tersebut diperkuat dengan surat keterangan Kepala Kelurahan No 590/05/935.11/87, tertanggal 14 Januari 1987 dan surat bernomor 590/55/436.7.12.9/2006 tertanggal 25 Agustus 2006.

Serta SK BPN Prov Jatim nomor 1530/HGB/35/1991 yang isinya menerangkan bahwa tanah petok C tersebut statusnya tanah negara yang dikuasai oleh H Moch Ali P Aspupah yang telah diwariskan kepada pelapor dan para ahli waris sesuai akte pemecahan waris bernomor 53,54,55,56,57,59 yang di buat oleh Notaris Jati Lelono,SH pada tanggal 15 Desember 2013.

Namun, lanjutnya, saat mengajukan pemecahan petok C No.323 dan No.50 ternyata ditolak oleh tiga pejabat tersebut dengan alasan ada keputusan PN Surabaya No 528/1979 dianggap tanah negara Verponding 1307 dirubah menjadi tanah Yasan milik Bunawi dan Mini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved