Pemilu 2014
Tim Jokowi-JK : Perbaikan Berkas Permohonan Tak Sedekar Redaksional
Tim Jokowi-JK menilai perbaikan tersebut bukan sekedar perbaikan redaksional.
SURYA Online, JAKARTA - Tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menyatakan keberatannya terhadap kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang dinilai telah menambah materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada berkas perbaikan permohonan.
Kubu Prabowo-Hatta selaku pemohon diberi kesempatan terakhir oleh majelis haim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan berkas perbaikan permohonan, Kamis (7/8/2014) siang.
Namun, tim Jokowi-JK menilai perbaikan tersebut bukan sekedar perbaikan redaksional.
"Perbaikan permohonan yang diajukan pemohon ternyata menambah materi-materi baru yang substantif padahal seyogyanya sebuah perbaikan permohonan itu hanya mempertajam dalil atau memperbaiki redaksional, bukan menambah hal-hal baru yang sebelumnya tidak ada," kata anggota tim kuasa Jokowi-JK, Taufik Basari, saat jeda sidang kedua perkara PHPU di Gedung MK, Jumat (8/8/2014).
Ia menilai dengan adanya materi gugatan baru membuat tim Jokowi-JK sebagai pihak terkait tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan tanggapan beserta bukti atas gugatan-gugatan tersebut.
Menurutnya, tim Jokowi-JK baru menerima berkas perbaikan permohonan tersebut, Kamis (7/8/2014) pukul 14.00 WIB sementara sidang kedua dilakukan, Jumat (8/8/2014) pukul 09.00 WIB.
"Apa yang dilakukan pemohon dalam melakukan perbaikan permohonannya adalah yang tadinya tidak ada sama sekali tiba-tiba dimunculkan. Banyak hal-hal baru yang sebelumnya tidak ada tapi kita harus tanggapi itu semua," ujar Taufik.
Meskipun pada akhirnya tim Jokowi-JK mampu menanggapi sejumlah gugatan yang baru tersebut, Taufik menilai langkah kubu Prabowo-Hatta telah melanggar prinsip keadilan. (ant)