Pemilu 2014
Pengamat : Pengerahan Massa di Sidang MK Berpotensi Konflik
Pertarungan bukti antarpihak, menjadi dasar pertimbangan bagi hakim konstitusi untuk memutus perkara yang sedang disengketakan.
SURYA Online, KUPANG – Pengerahan massa oleh para pihak dalam konteks sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK bisa berpotensi konflik.
“Diharapkan setiap kontestan dan seluruh pendukung masing-masing untuk tetap menahan diri, dan tidak melakukan aksi yang akan menyulut konflik baik yang bersifat antarkelompok di masyarakat maupun di tingkat elite," kata Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Rudolfus Rony Talla, Jumat (8/8/2014).
Jika konflik itu terjadi, maka akan sangat menyusahkan dan merugikan seluruh anak bangsa.
Masyarakat tidak lagi bisa hidup aman dan nyaman mencari nafkah untuk keberlanjutan kehidupan masing-masing.
Mahkamah Konstitusi, kata Rudolfus, adalah sebuah lembaga negara yang dibentuk undang-undang, dan akan berlaku independen, sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku.
Pertarungan bukti antarpihak, menjadi dasar pertimbangan bagi hakim konstitusi untuk memutus perkara yang sedang disengketakan.
"Karena itulah tidak ada guna melakukan mobilisasi massa untuk turun ke jalan dalam sidang hari ini, baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah," katanya.
Alumnus Universitas Diponegoro Semarang ini mengatakan, kemampuan para pihak menyampaikan bukti-bukti untuk memperkuat dalil yang disampaikan dalam petitum dan selanjutnya di positanya, haruslah diutamakan.
Menurut dia, MK menjadi lembaga terakhir menentukan nasib perjalanan demokrasi bangsa ini, yang konon masih sedang dalam proses kemajuan yang cukup berarti.
Ada harapan yang sangat besar bagi lembaga bentukan undang-undang itu, untuk tetap bersikap netral, profesional, untuk kepentingan keberlangsungan perjalanan bangsa dan negara ini. (ant)