Arus Mudik

Dua Sopir Bus Ini Ditilang Gara-Gara Balapan di Jalur Mudik

Belasan petugas menghentikan kedua bus yang balapan itu di Desa Kaligunting, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Titis Jati Permata
surya/sudarmawan
Petugas Lantas Polres Madiun terpaksa menilang 2 bus yang ugal-ugalan kejar setoran saat melintas jalur Surabaya-Madiun, Sabtu (26/7/2014). 

SURYA Online, MADIUN - Gara-gara adu kecepatan di jalur mudik padat merayap Surabaya-Madiun, dua bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) ditilang petugas Lantas Polres Madiun, Sabtu (26/7/2014).

Ulah kedua sopir bus itu, dianggap telah membahayakan penumpang yang diangkut serta pengguna kendaraan lain.

Belasan petugas menghentikan kedua bus yang balapan itu di Desa Kaligunting, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Kedua bus itu adalah Bus Mira bernopol S 7191 US dan Bus Restu bernopol N 7447 UG.

"Usai bus dihentikan, kami memberikan peringatan kepada kedua sopir bus. Karena ulahnya membahayakan penumpang dan pengguna kendaraan lain langsung kami tilang," terang Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Sumiyanto kepada SURYA Online, Sabtu (26/7/2014).

Sanksi penilangan itu, kata Sumiyanto agar memberikan efek jera kepada kedua sopir yang sibuk mengejar setoran tanpa memikirkan nyawa penumpang.

"Sehari tadi bukan hanya memberikan tilang kepada 2 bus yang balapan. Tetapi kami juga memberikan sanksi tilang kepada dua truk pengangkut barang yang dibiarkan melintas oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Madiun," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved