Arus Mudik
Angkut Material, Dua Truk di Bojonegoro Diamankan
Menurut dia, kedua truk tersebut belum ditilang, karena kewenangan menilang di kepolisian.
SURYA Online, BOJONEGORO - Dinas Perhubungan Bojonegoro mengamankan dua truk yang mengangkut material berupa tanah uruk dan batu kumbung, karena ada ketentuan truk dilarang beroperasi sejak H-3 Lebaran, Sabtu (26/7/2014).
"Dua truk yang mengangkut material tersebut kami hentikan ketika melintas di depan Pos PAM Hari Raya Idul Fitri di depan Stasiun Besar kereta api (KA)," kata Kepala Dishub Bojonegoro Iskandar, Sabtu (26/7/2014).
Menurut dia, kedua truk tersebut belum ditilang, karena kewenangan menilang di kepolisian.
Kedua truk tersebut saat ini diamankan dan akan dilepas setelah lebaran selesai.
Kedua truk tersebut mengangkut material dari Tuban untuk dibawa ke Kecamatan Dander.
"Bersamaan itu ada sejumlah truk lainnya yang meloloskan diri. Dishub telah mengeluarkan surat edaran yang berisi truk dilarang beroperasi sejak H-3 sampai H +1," jelasnya.
Sementara itu, petugas Kepolisian Resor (Polres), menghentikan sebuah truk yang melintas di depan Pos PAM di depan Stasiun Besar KA., namun dilepaskan kembali karena diketahui mengangkut kelapa.
"Isi angkutannya kelapa, ya tetap diperbolehkan jalan, sebab isinya menyangkut kebutuhan pokok masyarakat," jelasnya.
Ia juga menyebutkan truk lainnya yang tetap diperbolehkan beroperasi, di antaranya, truk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan kebutuhan pokok, angkutan pos, ternak, dan air mineral. (ant)