Rabu, 8 April 2026

DPRD Surabaya : Setoran Pajak Parkir Pemkot Surabaya Minim

Pihaknya juga menduga para pengelola pusat perbelanjaan di Kota Surabaya tidak transparan soal nilai pendapatan parkirnya.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Titis Jati Permata

SURYA Online, SURABAYA - DPRD menilai setoran pajak parkir dari pusat perbelanjaan modern di Kota Surabaya diduga banyak dimanipulasi.

Pasalnya, nilai setoran pajak dari masing-masing pusat perbelanjaan yang hanya mencapai kisaran Rp 100 juta hingga Rp 300 juta perbulan.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Rusli Yusuf mengatakan, pihaknya menduga nilai pendapatan dari parkir di setiap pusat perbelanjaan di Surabaya mencapai kisaran Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar perbulan.

Dengan demikian nilai pajak parkir sebesar 20 persen dari nilai pendapatan parkir di pusat perbelanjaan bisa lebih besar lagi yang diperoleh Pemkot Surabaya.

"Pemkot harus intensif mendata pendapatan dari parkir di pusat perbelanjaan atau mal sehingga nilai pendapatan meningkat," kata Rusli Yusuf, Jumat (25/7/2014).

Dijelaskan Rusli, pihaknya juga menduga para pengelola pusat perbelanjaan di Kota Surabaya tidak transparan soal nilai pendapatan parkirnya.

Ini dikarenakan mereka ingin mendapatkan uang parkir lebih besar untuk dimasukkan kedalam komponen pendapatan pengelolaan pusat perbelanjaan.

Padahal seharusnya pendapatan parkir bukan bagian dari pendapatan pengelola pusat perbelanjaan.

Karena uang parkir selain berasal dari rakyat juga pendapatan pengelola sesuai ketentuan hanya dari penyewaan tenan-tenan.

"Ketentuan itu yang harus diterapkan. Karena pengelola parkir di pusat perbelanjaan bisa dituduh melakukan korupsi menarik uang rakyat tanpa dilandasi undang-undang," tandas Rusli.

Tags
parkir
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved